entertainment

Memahami Lebih Dalam Apa Itu Teknik Pareto dalam Manajemen Waktu

Sabtu, 4 Januari 2025 | 09:05 WIB
Yuk ketahui apa itu teknik pareto yang sangat disarankan dalam memanajemen waktu (Pixabay) (Puspitawati )

TatarMedia.ID - Teknik Pareto, yang juga dikenal sebagai Aturan 80/20, adalah sebuah konsep yang menyatakan bahwa 80% hasil yang kita capai berasal dari 20% usaha kita.

Dalam konteks manajemen waktu, prinsip ini menyarankan kita untuk memprioritaskan tugas-tugas, yang memberikan dampak paling signifikan terhadap hasil akhir.

Manfaat menggunakan Teknik Pareto adalah meningkatan produktivitas. Dengan fokus pada tugas-tugas yang paling penting, Anda dapat menyelesaikan lebih banyak dalam waktu yang lebih singkat.

Baca Juga: Sering Terjebak Deadline? Kenali dan Kuasai 6 Teknik Manajemen Waktu Ala Profesional

Selain itu, dapat juga mengurangi stres, karena kurangnya beban kerja dengan menghilangkan tugas-tugas yang kurang penting, dapat mengurangi stres.

Nah dengan mencapai hasil yang signifikan dari sedikit usaha, Anda akan merasa lebih puas dan termotivasi.

Baca Juga: 3 Langkah Cerdas Efektif Mengelola Waktu Kuliah Sambil Bekerja

Contoh Sederhana:

- Pekerjaan: 80% pendapatan perusahaan mungkin berasal dari 20% produk atau layanan mereka.

- Kehidupan Sehari-hari: 80% dari kepuasan kita mungkin berasal dari 20% aktivitas yang kita lakukan.

Lalu bagaimana menerapkan teknik pareto dalam manajemen waktu?

Yaitu dengan identifikasi tugas atau membuat daftar semua tugas yang harus Anda selesaikan, setelah itu tentukan prioritas dengan mengetahui tugas mana yang akan memberikan dampak terbesar jika diselesaikan?

Baca Juga: Jalan Menuju Sukses dan Rahasia Pengusaha Muda yang Tak Banyak Diketahui

Selain itu, fokus pada 20% tugas yang vital dengan mengkonsentrasikan sebagian besar waktu dan energi Anda, pada tugas-tugas yang telah Anda prioritaskan.

Halaman:

Tags

Terkini

Inalillahi, Ecky Lamoh Meninggal di Usia 64 Tahun

Minggu, 30 November 2025 | 14:29 WIB

Dewi Perssik Bangga Putra Angkatnya Lulus Akmil

Sabtu, 29 November 2025 | 18:11 WIB