"Pada saat melaporkan pada Kapolseknya, Brigadir Deri ini tidak utuh melaporkannya. Seharusnya terkait dengan rental, penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan tapi dilaporkannya (terkait) leasing," ujar Suyadi.
"Sehingga Kapolseknya menyampaikan kalau memang leasing harus ada surat dari leasing dan sebagainya. Dokumen sudah disampaikan oleh saudara Agam, baik itu BPKB, STNK, dan kunci cadangan," sambung Kapolda lagi.
Seharusnya bisa melakukan pendampingan
Dengan dokumen yang diberikan, Suyudi menjelaskan kalau kepolisian sepatutnya bisa langsung memberikan pendampingan.
Baca Juga: Peran Ajat Sudrajat Kasus Penembakan di Rest Area 45 Tol Jakarta - Merak
"Tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan.
"Padahal seharusnya bisa dengan melakukan permintaan tambahan, dukungan ke Polres misalnya atau anggota Reserse di Polsek itu sendiri, tapi tidak dilakukan," tuturnya.
Ada Pelanggaran Profesionalitas
Hasil penyelidikan Propam Polda Banten penolakan laporan ini termasuk dalam pelanggaran karena tidak profesional.
Baca Juga: Update Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi
Atas kejadian ini, Kapolda Banten menegaskan, akan memberikan sanksi kepada anggotanya.
"Seharusnya dia sebagai anggota Polri, dia melakukan pendampingan tapi tidak dilakukan.
"Sehingga dalam pemeriksaan Propam, ini dugaan pelanggaran dan tentunya akan ditindak tegas, baik secara etika yaitu demosi bahkan yang terberat PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat)," tegas Suyudi.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang Melibatkan Truk Batu Bara Bus Primajasa dan 3 Minibus
Sanksi tersebut juga berlaku untuk Kapolsek sebagai pimpinan karena tidak melakukan pengawasan dan pengendalian.(*)