TatarMedia.ID - Tak sedikit orang yang salah paham akan arti dari "TTD.", banyak yang mengartikannya dengan "Tanda Tangan" namun ternyata itu bukanlah kebenaran.
Seperti yang diketahui, "TTD." ini kerap kali kita butuhkan dalam mengesahkan sebuah dokumen penting.
Diantaranya seperti buku nikah, surat kuasa, Kartu Tanda Penduduk, atau bahkan dalam sebuah lembar ujian.
Baca Juga: Sindikat dan Modus Penipuan di Aplikasi Kencan Terbongkar, 20 Orang Ditangkap Polisi
Lantas, apa kepanjangan dari "TTD."? Yuk, simak ulasan di bawah ini untuk mengetahui hingga asal-usulnya.
Dilansir dari website Kemendikbud.go.id, "TTD." adalah singkatan dari "tertanda".
Maksudnya, hal ini merujuk pada sebuah objek yang sudah dibubuhi tenda, maka tidak bisa disalahgunakan oleh orang lain.
Baca Juga: Resep Membuat Kue Beras Ketan, Simbol Kemakmuran dan Kebahagiaan
Sedangkan dalam KBBI, tanda tangan berarti lambang nama yang sudah ditulis dengan tangan itu sendiri. Gunanya untuk apa? Tak lain yaitu hanyalah penanda pribadi.
Diketahui, tanda tangan ini ada sejak tahun 3000 SM dari budaya bangsa Sumeria dan Mesir.
Pada saat itu, hal ini digunakan untuk simbol piktograf guna menyampaikan makna.
Baca Juga: 4 Drakor Film Park Ji Hyun yang Wajib Ditonton, Ada Flex X Cop
Seiring berkembangnya zaman dan telah ditemukannya abjad dan tulisan, tanda tangan yang pernah berupa segel pada sekitar tahun 439 M, kemudian berubah menjadi tanda tangan pribadi yang ditulis tangan, seperti yang kita kenal sekarang.
Bahkan, kemajuan teknologi saat ini mendorong peralihan dari tanda tangan tradisional menuju tanda tangan elektronik.