TatarMedia.ID - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys, tengah menjadi sorotan publik.
Terbaru, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Nikita sebagai tersangka dalam kasus ini
Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Baru Dilantik, Mendiktisaintek Pastikan UKT Tidak Naik dan Minta Sampaikan Hal Ini ke Universitas
“Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Ade Ary di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys pada 3 Desember 2024 lalu.
Reza Gladys melaporkan adanya dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani.
Baca Juga: Bikin Betah! Wisata Sirkus Waterplay Suguhkan Banyak Keseruan
Bukti dari Saksi hingga Barang Digital
Penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka didasarkan pada sejumlah alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara.
Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa bukti tersebut meliputi keterangan saksi, hasil ekstraksi barang digital, dan pemeriksaan ahli.
Ada Bukti Transfer Uang
Polda Metro Jaya telah mengamankan berbagai barang bukti dalam kasus ini.
Baca Juga: Samson Tewas Terkapar Mengenaskan di Desa Cidadap Simpenan Sukabumi
Di antaranya adalah sembilan dokumen penting, termasuk bukti transfer uang dari korban, tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, fotokopi PPJB, dan tanda bukti pemesanan.