TatarMedia.ID - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kronologi penangkapan aktor Fachri Albar dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Fachri Albar aktor berusia 43 tahun itu ditangkap Polisi di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu, 20 April 2025.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan awal mula penangkapan Fachri Albar dalam kasus tersebut.
Twedi menyebut penangkapan didasari pendalaman informasi terkait adanya seorang yang menggunakan narkoba di wilayah Lebak Bulus.
"Kronologi dari tim melakukan analisa dan pendalaman dari informasi yang diperoleh, ada yang menggunakan narkoba dan psikotropika," ungkap Twedi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (24/04/2025).
Lanjut Twedi, setelah mendapat informasi dan melakukan pendalaman tim bergerak menuju TKP dan melakukan penangkapan.
Baca Juga: Profil Renata Kusmanto Istri Fachri Albar, Model Berdarah Jawa Tiongkok
"Kemudian tim berjalan menuju ke TKP dan melakukan penangkapan saudara FA (Fachri Albar)," jelasnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat menjelaskan jika Fachri dalam keadaan sadar saat diringkus pihak kepolisian.
Twedi menuturkan, Fachri dilaporkan telah selesai mengkonsumsi narkoba saat penangkapan tersebut.
Baca Juga: Kembali Terjerat Narkoba, Fachri Albar Ditangkap untuk Ketiga Kalinya
"Saat petugas datang ke lokasi memang yang bersangkutan sudah selesai, sedang dalam keadaan istirahat," tandasnya.
Penangkapan Fachri Albar menjadi kali ketiga bagi putra musisi legendaris Ahmad Albar tersebut.