TatarMedia.ID - Polisi ingatkan Juru Parkir (Jukir) di kawasan objek wisata Pantai Palabuhanratu, tidak memungut uang kepada pengunjung selain yang telah ditetapkan pemerintah melalui instansi terkait.
Juru Parkir di kawasan wisata Palabuhanratu dan sekitarnya dilarang memungut uang parkir kendaraan di luar ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut ditegaskan Kapolsek Cikakak Polres Sukabumi, Iptu Didik, saat meninjau sejumlah kawasan wisata diantaranya Pantai Karangnaya, Pantai Kadaka dan Pantai Ombak Putih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (01/11/2023).
Pemberantasan pungutan liar menjadi atensi Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede untuk menertibkan oknum oknum yang terlibat pungli kepada wisatawan yang berkunjung ke pantai dengan membawa kendaraan pribadi baik motor maupun mobil.
Baca Juga: Awas Juru Parkir Liar Akan Diberantas Polres Sukabumi
"Siang ini sesuai dengan perintah Kapolres Sukabumi, saya bersama anggota mengecek dan memeriksa kegiatan juru parkir di kawasan wisata," ungkap Iptu Didik, Rabu (01/11).
Dari hasil penulusuran hari ini, Didik menilai kegiatan juru parkir masih mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah.
"Besaran tarif parkir ada yang ditetapkan oleh BKSDA, Management hotel SBH dan ada pula yang ditetapkan oleh pemilik lahan," ungkapnya kepada TatarMedia.ID.
Didik menjelaskan, perbedaan tarif di kawasan pantai yang ada dibawah wilayah hukum Polsek Cisolok, disebabkan kepemilikan lahan yang berbeda.
"Ada lahan kehutanan, lahan milik hotel ada juga milik pribadi," jelasnya lagi.
Kapolsek Cikakak menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan Juru Parkir untuk tidak melakukan pungutan liar diluar ketentuan.(*)