"Silahkan dimanfaatkan dan dipelihara sebaiknya oleh warga sekitar bersama pengelola Minajaya untuk dapat digunakan sebagai sarana pemberdayaan dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat setempat," lanjut Sigit di kantor DKUKM Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Pernah Jadi Primadona Wisata di Sukabumi, Ini Jawaban Kapan Gunung Sunda Sukabumi Kembali Dibuka
Terkait tarif karcis retribusi Pariwisata, Sigit menceritakan berapa biaya yang dibutuhkan untuk masuk ke area wisata Pantai Minajaya bagi pengunjung.
"Berkenaan retribusi masuk area Pantai Minajaya, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2023, dari 5 ribu sekarang menjadi 12 ribu per orang, dengan alokasi pemanfaatannya 10 ribu untuk pendapatan daerah lalu 2 ribu untuk asuransi, seperti itu," tutur Sigit.
Baca Juga: UNESCO Minta Penataan dan Pembenahan Geopark Ciletuh Sukabumi
Tdak hanya penataan Pantai Minajaya, Sigit memberikan harapannya untuk menata juga beberapa wisata di Kabupaten Sukabumi.
"Selain penataan Pantai Minajaya, semoga tahun berikutnya dapat didorong destinasi wisata lainnya agar lebih berkembang, terutamanya seiring pembangunan sarana ini dapat dimanfaatkan berkelanjutan termasuk dijaga sebaiknya oleh peran serta masyarakat juga para penggiat seni budaya yang ada di area wisata pantai minajaya," tutup Sigit.
(*)