Fakta Baru Polisi Ungkap Detik-detik Kematian Dante di Kolam Renang

Photo Author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 17:41 WIB
Fakta-fakta hasil pendalaman Polisi kasus kematian Dante di kolam renang (Kindel Media)
Fakta-fakta hasil pendalaman Polisi kasus kematian Dante di kolam renang (Kindel Media)

"Setelah itu ketiganya pindah ke kolam renang orang dewasa dengan kedalaman 1,5 meter," jelas Wira.

Masih kata Kombes Wira, di kolam renang untuk orang dewasa inilah aktivitas mencurigakan dari YA terhadap Dante terjadi seperti di rekaman CCTV yang beredar.

Baca Juga: Kronologi Duel Bocah SMP di Sukabumi Korban Tewas Mengenaskan

"Di dalam kolam renang orang dewasa tersebut korban dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," terang Wira.

Hasil pendalaman petugas, tersangka YA melakukan tindakan yang diduga menjadi penyebab tewasnya Dante.

"Proses menenggelamkan dengan cara memegang pinggang korban dengan kedua tangan tersangka. Kemudian setiap korban akan ke tepi kolam, tersangka berusaha menarik badan maupun kaki korban agar terus berenang, tersangka melakukan hal tersebut sebanyak 4 kali," papar Wira.

Baca Juga: Duel Ala Gladiator Hingga Tewas Disiarkan Langsung di Instagram Bocah SMP di Sukabumi

"Sekitar pukul 16 lewat 50 menit 11 detik hal tersebut kita ambil berdasarkan rekaman CCTV, korban sudah terlihat lemas, kemudian tersangka mengangkat ke atas kolam renang," sambung Wira beberkan detik-detik meninggalnya almarhum Dante.

Dalam jumpa pers kali ini, Kombes Wira menyebut tersangka Pelaku membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan variasi waktu bervariasi.

"Antara lain 14 detik, kemudian 24 detik, kemudian 4 detik, kemudian 2 detik, kemudian 26 detik, kemudian 4 detik, lalu 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik dan 26 detik, sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik," papar Wira.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Pemotor Terlindas Truk Semen di Cisaat Sukabumi

Barang bukti yang telah diamankan Polisi dalam kasus kematian Dante diantaranya hasil visum et revertum yang dikeluarkan RS Polri, satu unit Digital Video Record (DVR) CCTV milik kolam renang, baju renang warna biru dan celana renang warna merah, dan sertifikat medis riwayat kematian korban.

hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya terhadap tersangka YA dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: 10 Lagu Anak Populer Sepanjang Masa Ini Siapa Penciptanya

Tersangka juga dijerat dengan pasal 340 KUHP, selanjutnya Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Inalillahi, Ecky Lamoh Meninggal di Usia 64 Tahun

Minggu, 30 November 2025 | 14:29 WIB

Dewi Perssik Bangga Putra Angkatnya Lulus Akmil

Sabtu, 29 November 2025 | 18:11 WIB
X