Tugas dan Gaji Komeng Saat Jadi DPD Perwakilan Jawa Barat

Photo Author
- Jumat, 16 Februari 2024 | 15:59 WIB
Tugas dan hak yang akan didapat Komeng saat menjadi DPD dapil Jawa Barat  (TatarMedia.ID - Rapik Utama)
Tugas dan hak yang akan didapat Komeng saat menjadi DPD dapil Jawa Barat (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

Ketentuan hak anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008.

Gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD ini tercantum dalam Pasal 3 PP 58 Tahun 2008.

Baca Juga: Taman Nasional Gunung Halimun Salak Spot Wisata Unggulan

1. Gaji pokok anggota DPD sebesar Rp 4,2 juta ditambah tunjangan istri sebesar  10 persen atau Rp 420 ribu setiap bulannya.
2. Tunjangan anak sebesar 2 persen yakni Rp 168 ribu per bulan
3. Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta perbulan
4. Tunjangan komunikasi yakni Rp 15,5 juta per bulan.
5. Tunjangan Honorarium sebesar Rp 5,6 juta per bulan.
6. Tunjangan perjalanan harian untuk wilayah daerah Tingkat I sebesar Rp 5 juta per hari.
- Tunjangan harian daerah Tingkat II sebesar Rp 4 juta per hari.

Baca Juga: Ungkap Fakta Kematian Dante Polisi Lakukan Scientific Investigation Crime
- Tunjangan keterwakilan daerah Tingkat I sebesar Rp 4 juta per hari.
- Tunjangan keterwakilan daerah Tingkat II sebesar Rp 3 juta per hari.
7. Tunjangan listrik dan telepon masing-masing sebesar Rp 7,7 juta.
8. Tunjangan fasilitas:
_Fasilitas Rumah Dinas (RJA) sebesar Rp 3 juta per tahun.
- Fasilitas Perumahan Dinas (RJA) sebesar Rp 5 juta per tahun.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Inalillahi, Ecky Lamoh Meninggal di Usia 64 Tahun

Minggu, 30 November 2025 | 14:29 WIB

Dewi Perssik Bangga Putra Angkatnya Lulus Akmil

Sabtu, 29 November 2025 | 18:11 WIB
X