Larangan Ngabuburit Sepanjang Rel Kereta Api Ada Ancaman Pidana dan Denda

Photo Author
- Sabtu, 30 Maret 2024 | 04:40 WIB
Larangan Ngabuburit Sepanjang Rel Kereta Api Ada Ancaman Pidana dan Denda (Dok : KAI)
Larangan Ngabuburit Sepanjang Rel Kereta Api Ada Ancaman Pidana dan Denda (Dok : KAI)

TatarMedia.ID - Ngabuburit merupakan tradisi selalu dinanti di setiap bulan Ramadan.

Ngabuburit sangat identik dengan Ramadan, menanti waktu berbuka puasa dengan beragam kegiatan, diantaranya JJS (jalan-jalan sore), nongkrong, atau belanja takjil untuk persiapan buka puasa.

Di sejumlah wilayah, ngabuburit dengan aktivitas nongkrong dan aktivitas lainnya di sekitar rel atau jalur kereta api menjadi tren.

Baca Juga: 1830 Kesempatan Kerja di BUMN, Pendaftaran Mulai Hari Ini

Sebagai tindak lanjut dari fenomena ngabuburit di sekitar rel kereta,  PT KAI menegaskan ngabuburit di sekitar rel kereta adalah aktivitas membahayakan baik bagi keselamatan perjalanan kereta api maupun bagi masyarakat itu sendiri.

"Banyak masyarakat yang melakukan aktivitas ngabuburit di sekitar jalur kereta api dengan duduk atau nongkrong sambil melihat kereta api lewat, berjualan, bahkan ada yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas (kerikil) di jalur kereta api. Hal ini tentunya dapat merusak prasarana kereta api dan bahkan dapat membahayakan perjalanan kereta api," ungkap VP PR KAI Joni Martinus, seperti dikutip TatarMedia.ID, Sabtu (30/03/2024).

Lebih jauh Joni menegaskan PT KAI melarang keras masyarakat melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api. 

Baca Juga: Dalam Sepekan Ramadan Terjadi 22 Kali Gempa di Jawa Barat

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional. Selain membahayakan diri, aktivitas Ngabuburit di jalur kereta api juga dapat mengganggu perjalanan kereta," tegas Joni.

Joni menjelaskan jika larangan aktivitas di sekitar jalur kereta api diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain membahayakan keselamatan, terdapat sanksi pidana 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi pelanggar sebagaimana tertuang dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

Baca Juga: Ternyata Seperti Ini Proses Pembuatan Perahu Pagang Harganya Fantastis

Permasalahan lain adalah maraknya bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta dalam area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan).

Rumaja diperuntukkan untuk pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Inalillahi, Ecky Lamoh Meninggal di Usia 64 Tahun

Minggu, 30 November 2025 | 14:29 WIB

Dewi Perssik Bangga Putra Angkatnya Lulus Akmil

Sabtu, 29 November 2025 | 18:11 WIB
X