entertainment

Tugas dan Gaji Komeng Saat Jadi DPD Perwakilan Jawa Barat

Jumat, 16 Februari 2024 | 15:59 WIB
Tugas dan hak yang akan didapat Komeng saat menjadi DPD dapil Jawa Barat (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

TatarMedia.ID - Komedian Alfiansyah yang beken dengan nama panggung Komeng memiliki peluang kuat menjadi anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Barat dalam Pemilu 2024 ini.

Penghitungan sementara KPU Jabar hingga hari ini Jumat (15/02/2023) Komeng mendapat suara lebih sari 8 persen.

Sebelumnya, nama Komeng viral di media sosial, raihan suara komedian ini meledak  nyaris di 27 Kota Kabupaten di Jawa Barat.

Baca Juga: Bawaslu Endus 19 Permasalahan Selama Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Selain nama besar Komeng yang nyaris di kenal masyarakat Jawa Barat, foto absurd dirinya di kertas suara menuai sorotan berbagai kalangan.

Banyak masyarakat yang tidak begitu paham apa tugas, peran, dan fungsi DPD, berikut ini beberapa hal terkait tupoksi Komeng bila dia terpilih jadi Anggota DPD.

Meski secara peran DPD berbeda dengan DPR, namun kedudukan lembaga legislatif ini dalam hal pengambilan keputusan sebenarnya hampir sama dengan anggota DPR.

Baca Juga: Jadwal Penghitungan Suara Mundur Puluhan TPS di Cisolok Sukabumi Kekurangan Logistik

DPD merupakan lembaga yang mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional, dadi setiap provinsi mempunyai 4 anggota DPD.

Salah satu tugas DPD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah.

DPD berperan mengawal kebijakan nasional agar tidak melanggar hak otonomi daerah dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan di tingkat daerah.

Baca Juga: Menang Quick Count, Prabowo-Gibran Akan Rangkul Semua Unsur dan Kekuatan

Sama seperti DPR, DPD juga memiliki kewenangan dalam mengusulkan pengajuan undang-undang. Anggota DPD bisa mengajukan inisiatif undang-undang atau memberikan pertimbangan terhadap undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan kepentingan daerah.

Selain tugas pokok dan fungsi, belum banyak diketahui berapa gaji yang berhak diterima anggota DPD. Dikutip dari peraturan.bpk.go.id anggota DPD memiliki gaji atau penghasilan setara dengan anggota DPR.

Halaman:

Tags

Terkini

Inalillahi, Ecky Lamoh Meninggal di Usia 64 Tahun

Minggu, 30 November 2025 | 14:29 WIB

Dewi Perssik Bangga Putra Angkatnya Lulus Akmil

Sabtu, 29 November 2025 | 18:11 WIB