Ajid juga menjelaskan bahwa tarif retribusi masuk ke Curug Sodong telah diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 2023.
Tarifnya adalah Rp12.000 untuk dewasa, Rp7.000 untuk anak-anak, dan Rp12.000 untuk tiket bumi perkemahan.
“Demi transparansi, kami telah memasang spanduk informasi harga retribusi di pintu masuk agar pengunjung mengetahui dengan jelas biaya yang harus dibayarkan,” ujarnya.
Pada sudut keamanan dan Promosi Wisata Curug Sodong Geopark Ciletuh, Ajid menekankan bahwa lokasi wisata Curug Sodong selama ini relatif aman dan terkendali berkat kerja sama dengan tim pendamping wisata Geopark Ciletuh.
Untuk mendukung kemudahan transaksi, pengunjung juga bisa membayar retribusi secara tunai maupun non-tunai menggunakan QRIS.
“Kami bersama tim pendamping wisata terus berupaya mewujudkan Sapta Pesona Wisata di kawasan Geopark Ciletuh. Selain itu, Dinas Pariwisata juga gencar melakukan promosi agar potensi pariwisata Kabupaten Sukabumi memiliki nilai lebih dan menjadi pilihan utama bagi wisatawan,” harap Ajid, Minggu (24/11/2024).