wisata-kuliner

Fakta Perizinan Camping Ground Bukit Panenjoan Tenjolaya Cibadak yang Tengah Dipertanyakan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 01:19 WIB
Pembangunan Camp Ground Kekinian di Tenjolaya, Cibadak Bukit Panenjoan

TatarMedia.ID — Sebuah kawasan wisata baru bertema alam tengah dibangun di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. PT Bogorindo Cemerlang mengembangkan destinasi camping ground modern yang berlokasi di Bukit Panenjoan, lengkap dengan fasilitas kekinian dan melibatkan tenaga kerja lokal.

Proyek wisata yang berada di wilayah utara Sukabumi ini mengusung konsep perkemahan modern yang tetap menyatu dengan alam.

Dengan latar lanskap perbukitan dan udara sejuk khas pedesaan, Bukit Panenjoan ditargetkan menjadi salah satu pilihan utama wisatawan yang mencari pengalaman berlibur di ruang terbuka.

Namun belakangan, mencuat kabar pembangunan wisata camping ground di wilayah Tenjolaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi dilakukan tanpa izin.

Camping Ground Bukit Panenjoan Cibadak Sukabumi (TatarMedia / Isep Panji)

PT Bogorindo Cemerlang menepis kabar yang menyebutkan bahwa pembangunan kawasan wisata camping ground di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses administrasi perizinan telah diselesaikan sejak beberapa tahun lalu.

Baca Juga: 7 Jurus Ampuh Hadapi Orang Egois: Tetap Tenang, Tanpa Drama!

General Manager PT Bogorindo Cemerlang, Berlin Sumadi, menjelaskan bahwa izin usaha untuk pengembangan camping ground telah diterbitkan sejak 9 Agustus 2018 dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120101870299. Adapun perubahan terakhir atas izin tersebut tercatat pada 22 Juni 2021.

“Izin usaha sudah ada sejak 2018 dan berlaku untuk kegiatan di sektor pariwisata. Jadi secara administratif, kegiatan pembangunan camping ground ini sah dan terdaftar,” ungkap Berlin kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

Berlin juga merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Berdasarkan pasal 19 ayat (2) dan pasal 32, OSS (Online Single Submission) memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha atas nama lembaga terkait.

Baca Juga: Elden Ring Nightreign Meluncur! Siapkan PC-mu, Cek Spesifikasi dan Harga PS5 di Sini!

Ia menambahkan, saat ini proses pembangunan masih berlangsung dan telah menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 70 orang.

Halaman:

Tags

Terkini

7 Ide Cemilan Natal yang Mudah Dibuat Bersama Anak

Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:00 WIB

Trend Liburan Nataru 2025: Staycation atau Road Trip?

Kamis, 11 Desember 2025 | 06:00 WIB