Toko Tembakau Cap Pisang Sukabumi, Toko Legendaris Penyedia Tembakau 'Tingwe' Linting Dewe Sejak 1970

Photo Author
- Sabtu, 4 November 2023 | 13:14 WIB
Toko Legendaris Tembakau Cap Pisang di Sukabumi (TatarMedia.ID - Rapik Utama)
Toko Legendaris Tembakau Cap Pisang di Sukabumi (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

"Tembakau yang banyak diminati tergantung selera dan rasa, seperti dari kalangan muda adalah tembakau rasa buah dimana harga mulai 7 sampai 21 ribu, adapun orang tua lebih bertahan memilih tembakau warning seharga 13 ribu," lanjut Wawang sembari layani pembeli, Sabtu (4/11/2023).

"Saat ini usaha lagi agak sepi, biasanya ramai pembeli itu diawal bulan atau ketika petani telah musim panen. Langganan kami dari wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi yaitu perbatasan Cisolok, Cicurug," lanjut Wawang.

"Jenis tembakau linting jenis garangan asal Temanggung, Wonosobo, Parakan Jateng yang masih dimiliki tahun 2002 itu dijual kisaran 200 ribu per lempeng,"

Tembakau 'jadul' dari bahan daun pohon aren juga masih tersedia di Toko Pisang Sukabumi ini.

Tembakau dari Daun Aren (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

"Sebagai pelengkap tembakau, kami pun menjual (rokok) daun kawung (aren) yang biasa dikirim dari wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Nyalindung," papar Wawang.

Baca Juga: Sejarah Jalur Kereta Api Bogor - Bandung Beroperasi Sejak Tahun 1884

Terkait regulasi dalam penjualan tembakau tersebut, Wawang mengakui sempat diberikan sosialisasi oleh Pemerintah setempat dan tetap mengikuti sesuai aturan yang berlaku.

"Pernah sih, bila ada dari pemerintah melakukan sidak, ya kami ikuti alurnya saja, kami jelaskan apa adanya, tidak ada yang kami tutupi, karena kami tidak jual rokok aspal atau pita cukai," tegas Wawang.

"Saya pun pernah juga kena imbas masalah ketika dari produsen dikirim tembakau yang tidak semuanya ada pita, atas hal ini dari pihak Bea Cukai bersama Satpol-PP minta penjelasannya secara detail," lanjut Wawang.

Baca Juga: Tips Penting Merawat Kesehatan Mata Bagi Pengguna Gadget

"Karena saya baca juga dalam pasal 8 undang-undang tentang cukai nomor 11 tahun 1995, jenis cukai yang tidak dipungut biaya atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 yaitu tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman petani di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran gunakan bahan pengemas tradisional atau tidak dibubuhi merek dagang sejenis, " tegas Wawang.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Inalillahi, Ecky Lamoh Meninggal di Usia 64 Tahun

Minggu, 30 November 2025 | 14:29 WIB

Dewi Perssik Bangga Putra Angkatnya Lulus Akmil

Sabtu, 29 November 2025 | 18:11 WIB
X