Stop Merokok! Pemerintah Naikan Tarif Cukai Tembakau Harga Rokok Mahal

Photo Author
- Kamis, 4 Januari 2024 | 09:09 WIB
Pemerintah menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10% berlaku mulai 1 Januari 2024 (Pixabay: Shutterbug75)
Pemerintah menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10% berlaku mulai 1 Januari 2024 (Pixabay: Shutterbug75)

TatarMedia.ID - Per 1 Januari 2024 harga rokok merangkak naik di pasaran seiring dengan naiknya tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10%.

Kebijakan kenaikan tarif CHT ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 191 tahun 2022 sebagai perubahan dari PMK nomor 192 tahun 2021.

Kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek putih (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya, hal tersebut diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati

Baca Juga: Berikut Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2024, Ada Program TKI

"Rata-rata (naik) 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," ujar Sri Mulyani seperti dikutip TatarMedia.ID, Kamis (04/01/2024).

Tidak hanya berimbas pada kenaikan rokok sigaret, cerutu, klobot maupun jenis rokok lainnya, pemerintah juga memberlakukan kenaikan pajak jenis rokok elektrik sebesar 15% yang juga berlaku mulai 1 Januari 2024.

Untuk rokok elektrik, Menkeu menuturkan bahwa kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun hingga 5 tahun ke depan.

Baca Juga: Fakta Bahaya nge-Vape dan Risiko yang Harus Dipahami

"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku setiap tahun naik 15 persen selama 5 tahun ke depan," jelas Sri Mulyani.

Lebih jauh menurut Menkeu, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, tambah Menkeu, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

Baca Juga: Viral Imam Meninggal Dunia Saat Sujud Shalat Subuh di Balikpapan

"Konsumsi rokok menjadi konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yakni mencapai 12,21% untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63% untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," papar Sri Mulyani.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Inalillahi, Ecky Lamoh Meninggal di Usia 64 Tahun

Minggu, 30 November 2025 | 14:29 WIB

Dewi Perssik Bangga Putra Angkatnya Lulus Akmil

Sabtu, 29 November 2025 | 18:11 WIB
X