Stop Merokok! Pemerintah Naikan Tarif Cukai Tembakau Harga Rokok Mahal

Photo Author
- Kamis, 4 Januari 2024 | 09:09 WIB
Pemerintah menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10% berlaku mulai 1 Januari 2024 (Pixabay: Shutterbug75)
Pemerintah menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10% berlaku mulai 1 Januari 2024 (Pixabay: Shutterbug75)

Menkeu menegaskan bahwa pemerintah menaikkan tarif cukai adalah untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.

Dengan kenaikan cukai rokok diharapkan dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

Baca Juga: Fakta Bahaya nge-Vape dan Risiko yang Harus Dipahami

"Kita naikkan cukai rokok sehingga menyebabkan harga rokok meningkat, dan keterjangkauan (daya beli) terhadap rokok akan makin menurun," tandasnya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Inalillahi, Ecky Lamoh Meninggal di Usia 64 Tahun

Minggu, 30 November 2025 | 14:29 WIB

Dewi Perssik Bangga Putra Angkatnya Lulus Akmil

Sabtu, 29 November 2025 | 18:11 WIB
X