TatarMedia.ID - Fanny Soegiarto, yang dikenal sebagai Fanny Soegi, mengungkapkan keluhannya terkait masalah royalti dengan band lamanya, Soegi Bornean. Melalui akun media sosialnya, Fanny mengklaim bahwa lagu ciptaannya, Asmalibrasi, tidak memberikan manfaat finansial yang seharusnya ia terima.
Ia bahkan menyebutkan harus meminjam uang untuk biaya pendidikan anaknya, meskipun lagu tersebut diklaim menghasilkan royalti hingga ratusan juta rupiah.
"Bayangin aja, lagu Asma yang kalian dengar di mana-mana, penciptanya sampai meminjam uang untuk bayar sekolah anaknya," tulis Fanny Soegi melalui akun Twitter pribadinya, @fannysoegi, pada Minggu, 8 September 2024.
Baca Juga: Siaran K-vision Hilang, ini Cara Mudah Masukan TP dan Setting
Ungkapan Fanny memicu reaksi luas dari netizen, yang kemudian membuat pihak Soegi Bornean Musik merilis klarifikasi. Melalui akun Instagram resmi mereka, @soegiborneanmusik, pada Senin, 9 September 2024, pihak manajemen menyatakan bahwa royalti lagu Asmalibrasi telah didistribusikan sesuai kesepakatan awal.
"Kami sudah mendistribusikan royalti Asmalibrasi sesuai dengan nominal yang telah disepakati sejak awal," tulis pernyataan resmi Soegi Bornean Musik.
Mereka juga menyatakan kesediaan untuk melakukan rekonsiliasi royalti jika diperlukan, bekerja sama dengan ahli yang relevan.
Pentingnya Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan Musik
Kasus antara Fanny Soegi dan Soegi Bornean Musik ini menunjukkan pentingnya pengelolaan hak cipta dan royalti secara transparan dalam industri musik.
Royalti merupakan salah satu bentuk imbalan atas pemanfaatan karya cipta, yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Aturan ini menetapkan bahwa royalti adalah hak yang dimiliki oleh pencipta lagu sebagai bentuk penghargaan atas karya mereka.
Aturan Hak Cipta dan Pengelolaan Royalti
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 mengatur tata cara pengelolaan royalti di Indonesia. Royalti di sini merujuk pada imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait, yang diterima oleh pencipta atau pemegang hak terkait.
Artikel Terkait
Dokter Masuk Kampung Layanan AKI - AKB dan Stunting Isu yang Diangkat Dinkes di HJKS 2024
17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tema DPMD Kabupaten Sukabumi di HJKS 2024
Proyek Pembangunan Jembatan eMHa Kembali Akan Dilanjutkan Dinas PU Kabupaten Sukabumi
Turnamen Badminton IDI Kabupaten Sukabumi Cup 2024
Tebing Ambruk Timpa Pekerja Coffee Shop di Kintamani Bali 1 Korban Meninggal Dunia
BRI Creator Fest 2024, Ajang Kreatif Berhadiah Rp600 Juta untuk Anak Muda Indonesia dan Industri Kreatif
Mengenal 16 Inovasi yang Memasuki Tahap Penerapan Dalam Festival Inovasi 2024 RSUD R Syamsudin SH
Disnak Berhasil Ciptakan Ayam Ulu Kawinan Ayam Pelung Sukabumi dengan Ayam Petelur Perancis
Banjir Rob Terjang Medan 295 Rumah Terdampak
Haornas 2024 Seputar Momentum Kebangkitan Olahraga Nasional untuk Prestasi Dunia