Kisruh Royalti Lagu 'Asmalibrasi': Fanny Soegi dan Soegi Bornean Saling Klarifikasi

Photo Author
- Senin, 9 September 2024 | 17:41 WIB
Soegi Bornean - Asmalibrasi
Soegi Bornean - Asmalibrasi

TatarMedia.ID - Fanny Soegiarto, yang dikenal sebagai Fanny Soegi, mengungkapkan keluhannya terkait masalah royalti dengan band lamanya, Soegi Bornean. Melalui akun media sosialnya, Fanny mengklaim bahwa lagu ciptaannya, Asmalibrasi, tidak memberikan manfaat finansial yang seharusnya ia terima.

Ia bahkan menyebutkan harus meminjam uang untuk biaya pendidikan anaknya, meskipun lagu tersebut diklaim menghasilkan royalti hingga ratusan juta rupiah.

"Bayangin aja, lagu Asma yang kalian dengar di mana-mana, penciptanya sampai meminjam uang untuk bayar sekolah anaknya," tulis Fanny Soegi melalui akun Twitter pribadinya, @fannysoegi, pada Minggu, 8 September 2024.

Baca Juga: Siaran K-vision Hilang, ini Cara Mudah Masukan TP dan Setting

Ungkapan Fanny memicu reaksi luas dari netizen, yang kemudian membuat pihak Soegi Bornean Musik merilis klarifikasi. Melalui akun Instagram resmi mereka, @soegiborneanmusik, pada Senin, 9 September 2024, pihak manajemen menyatakan bahwa royalti lagu Asmalibrasi telah didistribusikan sesuai kesepakatan awal.

"Kami sudah mendistribusikan royalti Asmalibrasi sesuai dengan nominal yang telah disepakati sejak awal," tulis pernyataan resmi Soegi Bornean Musik.

Mereka juga menyatakan kesediaan untuk melakukan rekonsiliasi royalti jika diperlukan, bekerja sama dengan ahli yang relevan.

Pentingnya Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan Musik

Kasus antara Fanny Soegi dan Soegi Bornean Musik ini menunjukkan pentingnya pengelolaan hak cipta dan royalti secara transparan dalam industri musik.

Royalti merupakan salah satu bentuk imbalan atas pemanfaatan karya cipta, yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

Aturan ini menetapkan bahwa royalti adalah hak yang dimiliki oleh pencipta lagu sebagai bentuk penghargaan atas karya mereka.

Baca Juga: 'Keun Bae' Instrumental Sunda yang Dibalut Dengan Reggae Tone dan Musik Tradisional Sunda Telah Rilis

Aturan Hak Cipta dan Pengelolaan Royalti

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 mengatur tata cara pengelolaan royalti di Indonesia. Royalti di sini merujuk pada imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait, yang diterima oleh pencipta atau pemegang hak terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Inalillahi, Ecky Lamoh Meninggal di Usia 64 Tahun

Minggu, 30 November 2025 | 14:29 WIB

Dewi Perssik Bangga Putra Angkatnya Lulus Akmil

Sabtu, 29 November 2025 | 18:11 WIB
X