TatarMedia.ID - Pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani menjalani pembacaan putusan atas perkara dugaan pemerasan, disertai ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menjeratnya.
Hakim memutuskan bahwa Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar; apabila denda tersebut tidak dibayar maka wajib kurungan tambahan selama tiga bulan.
Meski demikian, Nikita Mirzani menyatakan keberatan atas vonis tersebut. Ia menyebut bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang memaksanya atau membuka rahasia terkait perkara yang dihadapkan kepadanya.
Baca Juga: Reza Gladys Ungkap Okky Pratama Sarankan Sumpal Mulut Nikita Mirzani dengan Uang
“Iya lah keberatan. Orang nggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia,” ujarnya usai sidang.
Ia mengaku bahwa perkaranya belum tuntas, jalur hukum seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) masih terbuka baginya.
“Karena ini belum berakhir, masih ada banding, kasasi hingga PK. Jadi, tak ada masalah,” ungkap Nikita.
Kuasa hukumnya, Usman Lawara, turut memastikan bahwa pihaknya akan memanfaatkan seluruh mekanisme hukum yang tersedia. Ia menyatakan bahwa akan melakukan diskusi lebih lanjut untuk menentukan langkah terbaik bagi kliennya.
Baca Juga: Dewi Perssik Kirim Ciuman pada Peretas yang Menumbangkan Nikita Mirzani
“Kami akan berdiskusi seperti apa bagusnya langkah atau apa yang akan diambil yang terbaik untuk Niki sendiri,” jelas Usman.
Perkara ini bermula dari dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap Nikita dan asistennya yakni Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.
JPU menuduh bahwa keduanya melakukan pengancaman terhadap bos suatu produk skincare bernama Reza Gladys, agar membayar sejumlah Rp 4 miliar sebagai “uang tutup mulut”, yang uangnya diduga untuk melunasi sisa cicilan KPR Nikita.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tersangka Pemerasan, Reza Gladys Rugi 4 Miliar Hingga Sederet Bukti Diungkap
Dakwaan ini mencakup unsur pemerasan dan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik. Namun, dalam putusan, unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga disangkakan tidak terbukti.
Artikel Terkait
Update HTM Balong Geulis: Wisata Akhir Pekan untuk Pecinta Alam dan Ketentraman
Menjejak Keindahan Pantai Lugina: Permata Tersembunyi di Ujung Selatan Cianjur
5 Hal yang Harus Disiapkan Sebelum Traveling di Musim Hujan
25 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2025: Semangat Persatuan untuk Generasi Bangsa
25 Pilihan Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2025, Mudah Digunakan dan Gratis
Lirik Lengkap Bangun Pemudi Pemuda dan Pesan Moralnya
Jejak Hidup Alfred Simanjuntak, Inspirator Lagu Kebangsaan "Bangun Pemudi-Pemuda"