Lebih lanjut, perkara berkaitan dengan produk skincare milik Reza Gladys yang diklaim oleh Nikita sebagai “berbahaya” dan telah dinyatakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai tidak terdaftar. Nikita menyebut bahwa produk tersebut adalah pangkal dari permasalahan ini.
Dalam tuntutannya, JPU semula meminta pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan ini mendapat sorotan karena dianggap lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan Kasus Pemerasan, Lolly Maju Paling Depan Bela Ibunda
Meskipun hanya 4 tahun, hukuman tersebut tetap menjadi catatan bagi Nikita yang sebelumnya dikenal sebagai publik figur, yang kerap berseteru dengan berbagai pihak. Ia menerima putusan dengan sikap tegar dan menegaskan bahwa perjuangan hukumnya belum selesai.
Artikel Terkait
Update HTM Balong Geulis: Wisata Akhir Pekan untuk Pecinta Alam dan Ketentraman
Menjejak Keindahan Pantai Lugina: Permata Tersembunyi di Ujung Selatan Cianjur
5 Hal yang Harus Disiapkan Sebelum Traveling di Musim Hujan
25 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2025: Semangat Persatuan untuk Generasi Bangsa
25 Pilihan Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2025, Mudah Digunakan dan Gratis
Lirik Lengkap Bangun Pemudi Pemuda dan Pesan Moralnya
Jejak Hidup Alfred Simanjuntak, Inspirator Lagu Kebangsaan "Bangun Pemudi-Pemuda"