entertainment

Larangan Ngabuburit Sepanjang Rel Kereta Api Ada Ancaman Pidana dan Denda

Sabtu, 30 Maret 2024 | 04:40 WIB
Larangan Ngabuburit Sepanjang Rel Kereta Api Ada Ancaman Pidana dan Denda (Dok : KAI)

Rumija diperuntukkan untuk pengamanan konstruksi jalan rel, dapat dimanfaatkan atas izin pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

Sedangkan ruwasja diperuntukkan untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api, serta dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

Baca Juga: Sejarah Jalur Kereta Api Bogor - Bandung Beroperasi Sejak Tahun 1884

Tidak mendirikan bangunan secara ilegal di area-area milik PT KAI ini diatur dalam Pasal 178 UU 23 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, atau bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang di jalur kereta api yang dapat menghalangi pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Dampak dari ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, KAI mencatat selama tahun 2023 hingga Maret 2024 terdapat 575 kasus kecelakaan orang tertabrak kereta dengan rincian 474 meninggal, 55 luka berat, dan 46 luka ringan.

KAI konsisten melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat mengenai risiko beraktivitas di sekitar jalur kereta api.

Baca Juga: DPO! Polisi Kejar 7 Petugas KPPS Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024

Selanjutnya KAI juga rutin melakukan pengawasan dengan menempatkan personel untuk melakukan patroli di titik-titik rawan.

"KAI sangat melarang kegiatan di sekitar jalur kereta api. Kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga imbau masyarakat agar ikut memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api," pungkasnya.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

Inalillahi, Ecky Lamoh Meninggal di Usia 64 Tahun

Minggu, 30 November 2025 | 14:29 WIB

Dewi Perssik Bangga Putra Angkatnya Lulus Akmil

Sabtu, 29 November 2025 | 18:11 WIB