TatarMedia.ID - Pernahkah Anda terpaksa melewatkan puasa Ramadan karena suatu hal? Jangan khawatir, Islam telah memberikan solusi yang jelas yaitu dengan puasa qadha.
Hukum puasa qadha ini adalah wajib bagi umat Islam, yang telah meninggalkan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit, sedang dalam perjalanan, atau haid (bagi perempuan).
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Baca Juga: Biaya Haji 2025 Resmi Turun, Dukungan Arab Saudi Turut Berperan
Puasa qadha ini bisa dilakukan kapan saja setelah bulan Ramadhan berakhir, tidak ada batas waktu tertentu. Namun, dianjurkan untuk segera mengqadha agar tidak menumpuk.
Tata Cara Puasa Qadha
1. Dilafalkan niat saat malam hari sebelum tidur atau saat sahur.
Contoh niat: "Nawaitu shauma qadha'an li fardhi syahri Ramadlan lillahi ta'ala." (Aku niat puasa qadha karena kewajiban bulan Ramadhan karena Allah Ta'ala.)
Baca Juga: Sebelum Menikah, Pastikan Kamu Sudah Siap dengan 3 Tantangan Ini!
2. Sama seperti puasa Ramadhan, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
3. Urutan, dianjurkan untuk mengqadha puasa secara berurutan, sesuai dengan urutan hari yang ditinggalkan. Namun, jika sulit, boleh juga dilakukan secara terpisah-pisah.
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Dibuka Mulai 17 Januari, Catat Syarat dan Programnya
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan:
- Fidyah: Jika seseorang sudah lanjut usia, sakit kronis, atau khawatir jika berpuasa akan membahayakan kesehatannya, maka ia wajib membayar fidyah. Fidyah berupa pemberian makanan kepada fakir miskin.
- Niat yang Benar: Niat puasa qadha harus ikhlas karena Allah SWT.
- Syarat Sah Puasa: Sama seperti syarat sah puasa Ramadhan, yaitu beragama Islam, baligh, berakal sehat, dan suci dari haid dan nifas bagi wanita.