Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan: Bukan Saya, Ini Fitnah, Saya Rela Mati

Photo Author
- Senin, 27 Mei 2024 | 11:10 WIB
Pegi Setiawan mengaku tidak terlibat kasus Vina Cirebon dirinya adalah korban fitnah  (TatarMedia.ID - Rudi Imelda)
Pegi Setiawan mengaku tidak terlibat kasus Vina Cirebon dirinya adalah korban fitnah (TatarMedia.ID - Rudi Imelda)

TatarMedia.ID - Polda Jawa Barat resmi menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai otak pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Bandung, pada Minggu (26/05) kemarin, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada awak media menjelaskan bahwa dengan ditangkapnya Pegi alias Perong maka seluruh pelaku dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon telah terungkap.

Surawan menyebut jika Pegi alias Perong menjadi tersangka terakhir dalam kasus pembunuhan 8 tahun silam.

Baca Juga: Pegi Alias Perong Otak Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Ada DPO Lain

Meski sebelumnya Polda Jabar mengeluarkan 3 nama DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus yang viral akibat film Vina Sebelum 7 Hari, namun dalam konferensi press kemarin, Kombes Pol Surawan menyampaikan bahwa Pegi Setiawan menjadi pelaku ke sembilan dan tidak ada pelaku lainnya.

"Setelah kita dalami, ternyata yang dua DPO sebelumnya atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS," ungkap Surawan.

Namun demikian kata Surawan, tidak menutup kemungkinan jika nantinya ada dugaan tersangka lain, maka penyidik siap melakukan pendalaman kembali.

Baca Juga: Rumah Pegi Alias Perong 500 Meter Dari TKP Pembunuhan Vina Cirebon

"Apabila nanti kemudian hari muncul tersangka lagi, Kami akan periksa. Tetapi sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO hanya satu orang," jelas Surawan.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, tersangka Pegi Setiawan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana dan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1  KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.

Sebelum konferensi pers ditutup dan tersangka digiring Petugas, Pegi Setiawan alias Perong kepada awak menyangkal tuduhan yang dituduhkan kepada dirinya sebagai otak pembunuh Vina dan Eky.

Baca Juga: Polda Jabar Tangkap Pegi Alias Perong DPO Kasus Vina Cirebon

Saat digiring Petugas, Pegi Setiawan alias Perong mengisyaratkan jika dirinya menjadi korban fitnah.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB
X