TatarMedia.ID - Resbob, kreator konten yang viral di media sosial, menjadi sorotan publik setelah pernyataannya yang dinilai menghina suporter Persib Bandung Viking dan masyarakat Sunda, memicu gelombang kecaman dan konsekuensi hukum serius.
Pernyataan bernada ujaran kebencian ini membuat Resbob mendapatkan tindakan tegas dari berbagai pihak, termasuk organisasi kemahasiswaan dan aparat penegak hukum.
Resbob, yang memiliki nama asli Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, dikenal sebagai YouTuber dan streamer yang aktif di berbagai platform digital.
Baca Juga: Viral Konten Resbob, Dedi Mulyadi Tanggapi Isu Penghinaan Suku Sunda
Namun popularitasnya berubah menjadi kontroversi tajam, setelah sebuah video live streaming yang menunjukkan dirinya melontarkan kata-kata kasar terhadap komunitas Viking, serta menyasar suku Sunda beredar luas di media sosial.
Menanggapi viralnya konten tersebut, organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengambil langkah tegas dengan memutuskan memecat Resbob secara tidak hormat dari keanggotaannya.
"Kami selaku pengurus DPK GMNI Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dengan ini memberitahukan bahwa Muhammad Adimas Firdaus (Resbob) diberhentikan dari keanggotaan GMNI UWKS secara Tidak Terhormat," tulis surat tersebut.
Baca Juga: Sule Angkat Suara Usai Resbob Menghina Orang Sunda dan Suporter Persib
Keputusan ini diambil untuk menjaga nilai-nilai organisasi dan menegaskan sikap tegas, terhadap tindakan yang dinilai tidak mencerminkan etika dan semangat kebangsaan.
Selain sanksi organisasi, Resbob juga menghadapi proses hukum. Kepolisian Daerah Jawa Barat dan pihak berwenang lainnya menangani laporan ujaran kebencian yang diterima, termasuk dari kelompok pendukung Persib dan masyarakat Sunda.
Tim penyidik bahkan membentuk tim khusus untuk memburu Resbob, setelah ia sempat berpindah beberapa wilayah untuk menghindari aparat.
Baca Juga: Gegara Ulah Anak, Ibu Bigmo Rela Diludahi Hingga Cium Kaki Ayah Azizah Salsha
Pengejaran itu berakhir saat Resbob akhirnya ditangkap aparat kepolisian di Jawa Timur. Ia kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjut sebelum dipindahkan ke Bandung guna proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Upgrade Galaxy Anda: Samsung Hadirkan One UI 8.5 Beta dengan Fitur Canggih
Keseruan Film Qorin 2, Teror Balas Dendam Ayah Gegara Sang Anak Kena Bullying
Indonesia Kokoh di Peringkat Dua Klasemen Medali SEA Games 2025 dengan 43 Emas
Dunia Balap Indonesia Berduka, Awhin Sanjaya Meninggal di Final Sumatera Cup Prix 2025
Mengenal Sosok Awhin Sanjaya Tutup Usia di Lintasan Balap SCP 2025 Jambi
Cara Mudah Login ASN Digital Terbaru BKN Lengkap dengan Aktivasi MFA
BMKG Imbau Kesiapsiagaan Hadapi Dampak Tidak Langsung, Bibit Siklon Tingkatkan Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi