Polisi Amankan Pasangan Orangtua Pembuang Bayi di Ciemas Sukabumi

Photo Author
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 13:30 WIB
Pemeriksaan kedua pasangan diduga pembuang bayi (Rudi Imelda )
Pemeriksaan kedua pasangan diduga pembuang bayi (Rudi Imelda )

TatarMedia.ID - Pelaku pembuangan bayi di Ciemas, Sukabumi, berhasil diungkap Polisi.

Kurang dari 24 jam Unit Reskrim Polsek Ciemas amankan dua terduga pelaku pembuang bayi berjenis kelamin laki - kaki itu pada Sabtu (03/08/2024).

Informasi yang berhasil dihimpun TatarMedia.ID terduga pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial RN ( 22 tahun) Warga Desa Ciemas dan AN (24 tahun) warga Desa Ciwaru.

Baca Juga: Diduga Sengaja Dibuang, Bayi Laki-laki Ditemukan di Ciemas Sukabumi

Kedua terduga pelaku pembuang bayi ini diamankan dari rumah kontrakannya di Kampung Pamoyanan, Desa Ciemas,  Kecamatan Ciemas, sekira pukul 00.30 WIB dini hari tadi.

Kapolsek Ciemas, Iptu Azhar Sunandar kepada TatarMedia.ID mengatakan, pelaku merupakan pasangan suami Istri (pasutri) dan menikah secara agama pada 19 Mei 2024 yang bertempat di rumah pihak perempuan di Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas.

"Sebelum menikah AN mengaku hamil dengan usia kehamilan lebih kurang 5 bulan ( Hasil hubungan diluar nikah dengan RN) kemudian kedua terduga Pelaku memutuskan untuk menikah secara agama untuk menutupi kehamilannya," jelas Iptu Azhar kepada TatarMedia.ID, Sabtu (03/08).

Baca Juga: Jenazah Bayi Terbungkus Kain Merah Ditemukan di Cidahu Sukabumi

Lanjut Azhar, setelah menikah terduga pelaku memilih tinggal di rumah kontrakan di Kampung Pamoyanan, Desa Ciemas.

Kemudian, sambung Azhar, pada hari Kamis (01/08) sekira Pukul 17.00 WIB AN melahirkan di rumah kontrakan tanpa bantuan pihak manapun.

"Setelah melahirkan dengan kondisi normal, antara suami istri terjadi perdebatan bahwa RN (suami) berniat untuk mengurus anaknya namun sang istri AN menolak dan tidak mau menanggung aib," jelas Azhar.

Baca Juga: Rencana Tol Bocimi Seksi 2 GT Parungkuda Kembali Bisa Diakses dan Progres Pembangunan Seksi 3 GT Cibolang

Masih di hari yang sama, lanjut Kapolsek, pada Pukul 23.30 Wib diambil keputusan bersama antara suami dan istri untuk menyimpan anak yang baru dilahirkan di suatu tempat.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB
X