Kabar Kenaikan Upah Minimum, Kepala Disnakertrans Ungkap Proses Penentuan UMK 2025 Kabupaten Sukabumi

Photo Author
- Kamis, 5 Desember 2024 | 14:56 WIB
Pekerja Buruh di Sukabumi TatarMedia.ID - Rapik Utama
Pekerja Buruh di Sukabumi TatarMedia.ID - Rapik Utama

TatarMedia.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli beberapa waktu lalu mengungkap formulasi perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang mencapai 6,5 persen.

Hal ini diungkap Yassierli usai menerima kritikan tajam dari kelompok pengusaha dan buruh yang menyebut angka kenaikan itu tidak logis. Menaker RI itu menyebut kenaikan tersebut berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh pihaknya.

Dari sisi kenaikan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani, angkat suara saat dihubungi TatarMedia.ID.

Baca Juga: Sukabumi Dikepung Bencana Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat

Usman Jaelani mengungkapkan bahwa proses usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 masih menunggu hasil rapat Kadis Meeting tingkat Provinsi Jawa Barat.

"Untuk agenda rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi, akan dilaksanakan setelah rapat penetapan Kadis Meeting di Provinsi Jawa Barat selesai," jelas Usman, Kamis (5/12/2024) di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Jawab Kritik Kenaikan UMP 2025, Menaker RI Yassierli Ungkap Formulasi Perhitungan

Pembahasan Rumusan UMP dan Harapan Semua Pihak

Terkait perumusan UMK 2025 yang mengacu pada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

Hal tersebut ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Usman menyebutkan bahwa pembahasan masih menunggu keputusan final.

Baca Juga: Bupati Sukabumi Terpilih Asep Japar Sowan ke Kang Deddy Mulyadi, KDM : Kedepan Jangan Ada Lagi Penambangan dan Penebangan Hutan di Sukabumi!

"Kemungkinan pembahasan UMP akan menggunakan Permen atau Peraturan Pemerintah. Hasilnya mungkin akan diumumkan minggu ini setelah Kadis Meeting selesai," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa informasi yang disampaikan masih bersifat sementara.

"Kami menunggu informasi lebih lanjut untuk menghindari kekeliruan. Harapannya, semua pihak senang—baik buruh, pemerintah, maupun pengusaha," tambahnya.

Baca Juga: Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Buruh 6,5 Persen di Tahun 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB
X