TatarMedia.ID - Kehebohan media sosial mencuat setelah ditemukan pagar laut sepanjang 30,16 km yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang.
Pagar bambu tersebut tidak hanya menarik perhatian warganet, tetapi juga memicu langkah tegas pemerintah.
Instruksi langsung dari Presiden Prabowo kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memerintahkan penyegelan pagar tersebut karena dianggap ilegal dan mengganggu aktivitas nelayan setempat.
Baca Juga: Sidak Gabungan Tambang Batu Hijau di Cikembar Sukabumi, Aktivitas Tanpa Izin Terancam Sanksi Berat!
Penyegelan Pagar Laut 30 Km di Tangerang atas Instruksi Presiden
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan penyegelan dilakukan sebagai respons atas perintah Presiden Prabowo yang disampaikan melalui Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Pak Presiden sudah menginstruksikan, dan tadi pagi saya diperintahkan langsung oleh Pak Menteri untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah," ujar Pung Nugroho kepada Media, Kamis (9/1/2025).
Pagar laut yang dibangun tanpa izin ini menjadi keresahan bagi masyarakat, terutama nelayan, karena menghalangi akses mereka ke laut.
Baca Juga: Foto : Pulau Seribu Surga bagi Pecinta Snorkeling dan Keindahan Alam Bawah Laut
Penyegelan dilakukan dengan tegas, dan pemerintah memberikan batas waktu 20 hari kepada pemilik pagar untuk membongkar struktur tersebut. Jika tidak, pagar akan diratakan oleh pihak berwenang.
Sebelumnya, tim gabungan dari Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten melakukan investigasi pada September 2024.
Investigasi menunjukkan pagar tersebut terbentang dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang, dengan konstruksi menggunakan cerucuk bambu.
Baca Juga: BRI Perkuat Ekosistem Klaster Usaha Rumput Laut di Dusun Semaya, Nusa Penida
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada di zona perikanan tangkap dan pengelolaan energi berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Banten Nomor 2 Tahun 2023.
"Berdasarkan analisis drone dan data arcgis, pagar berada sekitar 700 meter dari garis pantai dengan dasar perairan berupa pasir dan batu," ungkap Sumono.
Artikel Terkait
8 Cara Efektif Menghindari dan Mengatasi Rasa Takut Berlebih
Jelajah Air Terjun Nglirip, Keindahan Alam yang Memanggil Jiwa
Gua Suci Palang, Jejak Sejarah Majapahit yang Memukau dengan Cahaya Surga
Dibintangi Fanny Ghassani, Ini Sinopsis Sebelum 7 Hari yang Siap Tayang 23 Januari di Bioskop
Intip Spek dan Harga Hyundai Creta N Line yang Resmi Mengaspal di Indonesia
Move On Itu Mudah! Berikut 5 Cara Ampuh Lepaskan Mantan
Setelah Salju, Arab Saudi Diterjang Banjir Bandang di Beberapa Kota
Sidak Gabungan Tambang Batu Hijau di Cikembar Sukabumi, Aktivitas Tanpa Izin Terancam Sanksi Berat!
Banjir Terjang 3 Desa di Kabupaten Bone Bolango Gotontalo
Kecelakaan Honda Beat Vs Truk di Ruas Jalan Sukabumi - Sagaranten 2 Korban Dilarikan ke RS Bunut