Priguna Nonaktif Permanen Kasus Dokter Bius dan Rudapaksa Keluarga Pasien

Photo Author
- Kamis, 10 April 2025 | 17:44 WIB
Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan Anak Pasien RSHS. (kolase instagram.com/drg.mirza dan x.com/colekcimol)
Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan Anak Pasien RSHS. (kolase instagram.com/drg.mirza dan x.com/colekcimol)

TatarMedia.ID - Kementerian Kesehatan resmi mengkonfirmasi Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dr. Priguna Anugerah Pratama (31) dinyatakan dinonaktifkan secara permanen.

Priguna, yang merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dinyatakan tidak bisa lagi menjalani praktik kedokteran seumur hidup setelah terbukti melakukan perbuatan bejad memperkosa keluarga pasien.

Langkah tegas ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman.

Baca Juga: Mayat Wanita di Perkebunan Teh Cianjur Dipastikan Korban Pembunuhan dan Rudapaksa

Aji menegaskan bahwa Priguna tidak hanya dilarang praktik untuk sementara, namun juga tidak akan bisa mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) selamanya.

"Setelah ada penetapan tersangka oleh kepolisian, STR dicabut dan berlaku seterusnya tidak bisa proses SIP (Surat Izin Praktik) dan praktik (kembali)," ungkap Aji Muhawarman dalam keterangan resminya, Kamis (10/04).

Saat ini, Priguna telah ditahan di Polda Jawa Barat. Dalam kasus ini Priguna terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas tindakan asusila yang dilakukannya terhadap korban berusia 21 tahun.

Baca Juga: Bejad! Oknum Guru Ngaji di Simpenan Sukabumi Lakukan Tindak Asusila, Korban 5 Santri Wanita di Bawah Umur

Kasus ini bermula ketika Priguna meminta korban mendonorkan darah untuk ayahnya yang sedang dalam kondisi kritis.

Namun dengan modus tersebut, pelaku justru membius korban dan memperkosanya pada tanggal 18 Januari 2025.

Sebagai bentuk evaluasi atas kejadian tersebut, Kemenkes juga meminta pihak Universitas Padjadjaran, khususnya Program Studi Anestesiologi, untuk melakukan pembenahan sistem pengawasan dalam masa penghentian sementara selama satu bulan ke depan.

Baca Juga: Merinding! Inilah Pengakuan Dukun CabuI yang Menodai Wanita Cantik di Sukabumi

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi dunia kedokteran Indonesia. Pemerintah berharap langkah ini bisa menjadi pelajaran penting bagi seluruh institusi pendidikan dan layanan kesehatan untuk meningkatkan pengawasan dan integritas tenaga medis Tanah Air.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB
X