TatarMedia.ID - Kabar mengejutkan datang dari ranah hukum dan hiburan, di mana Nikita Mirzani dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan yang menjeratnya.
Putusan hukuman Nikita Mirzani itu disampaikan pada Selasa, 28 Oktober 2025. Adik Nikita, Lintang Fajar, menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan hakim.
Meski menyebut vonis Nikita Mirzani sebagai “hasil terbaik yang bisa diberikan”, ia tetap optimis terhadap proses banding yang akan dijalani. “Yang penting nanti minggu depan masih ada banding lagi. Jadi, masih bisa keluar,” ujarnya.
Baca Juga: Reza Gladys Ungkap Okky Pratama Sarankan Sumpal Mulut Nikita Mirzani dengan Uang
Pihak keluarga juga akan aktif terlibat dalam proses banding tersebut agar Nikita bisa dibebaskan. Lintang bahkan menyoroti hal yang dianggapnya “arogan” dari vonis, karena Nikita tidak terbukti melakukan pencucian uang (TPPU), namun vonis tetap dijatuhkan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Nikita terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindakan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys, pengusaha skincare yang menjadi korban.
Baca Juga: Dewi Perssik Kirim Ciuman pada Peretas yang Menumbangkan Nikita Mirzani
Namun, untuk dakwaan TPPU, hakim memutuskan membebaskan Nikita karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman kumulatif selama 11 tahun penjara, jauh lebih berat dibandingkan dengan vonis yang akhirnya dijatuhkan.
Keluarga dan tim kuasa hukum berharap hasil sidang banding dapat memberikan “yang lebih baik lagi”. Lintang bahkan menyerukan agar hakim pada tingkat banding dapat mempertimbangkan fakta, bahwa salah satu dakwaan (TPPU) telah dibebaskan, sebagai argumen untuk meringankan atau membebaskan Nikita.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan Kasus Pemerasan, Lolly Maju Paling Depan Bela Ibunda
Artikel Terkait
Update HTM Balong Geulis: Wisata Akhir Pekan untuk Pecinta Alam dan Ketentraman
Menjejak Keindahan Pantai Lugina: Permata Tersembunyi di Ujung Selatan Cianjur
5 Hal yang Harus Disiapkan Sebelum Traveling di Musim Hujan
25 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2025: Semangat Persatuan untuk Generasi Bangsa
25 Pilihan Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2025, Mudah Digunakan dan Gratis
Lirik Lengkap Bangun Pemudi Pemuda dan Pesan Moralnya
Jejak Hidup Alfred Simanjuntak, Inspirator Lagu Kebangsaan "Bangun Pemudi-Pemuda"