TatarMedia.ID - Banjir tidak hanya menyebabkan kerusakan pada rumah dan harta benda, tetapi juga sering mengakibatkan hilang atau rusaknya dokumen penting.
Mulai dari KTP, Kartu Keluarga, hingga surat kendaraan, semua berperan besar dalam aktivitas administrasi sehari-hari. Agar tidak bingung, diperlukan langkah-langkah jelas dan terarah untuk mengurus dokumen yang terdampak banjir.
Melalui panduan berikut, Anda akan mengetahui proses apa saja yang harus dilakukan, dokumen mana yang perlu diprioritaskan, serta layanan apa saja yang dapat dimanfaatkan pasca banjir.
Baca Juga: Selamatkan Nyawa! Berikut 5 Strategi Evakuasi Saat Terjadi Banjir
Berikut 5 panduan mengurus dokumen hilang atau rusak pasca banjir:
1. Buat Daftar Dokumen yang Hilang atau Rusak
Langkah pertama adalah mengidentifikasi semua dokumen yang perlu diganti. Catat detailnya, seperti:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Ijazah
- STNK, BPKB
- Buku nikah
Daftar ini akan membantu Anda mengatur prioritas dan mengurus dokumen secara bertahap tanpa ada yang terlewat.
2. Siapkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Untuk sebagian besar dokumen resmi, surat kehilangan dari kepolisian adalah syarat utama.
Tips:
Baca Juga: 5 Tips Aman Berkendara di Musim Hujan: Hindari Bahaya Jalan Licin
- Datangi kantor polisi terdekat.
- Jelaskan kronologi bahwa dokumen hilang akibat banjir.
- Bawa KTP (jika masih ada) atau penjelasan identitas secara lisan.
Surat ini akan digunakan sebagai dasar untuk mengurus dokumen baru di instansi terkait.
3. Urutkan Pengurusan Berdasarkan Dokumen Induk
Beberapa dokumen membutuhkan dokumen lain sebagai syarat pengurusan. Maka, dahulukan dokumen induk:
- KTP dan Kartu Keluarga (Disdukcapil).
- Setelah itu, dokumen turunan seperti akta kelahiran, BPJS, NPWP, dan lain-lain.
Mengurus KTP dan KK terlebih dahulu akan mempercepat layanan di institusi lain.
4. Manfaatkan Layanan Online dan Posko Bencana
Baca Juga: Bosan di Rumah Saat Musim Hujan? Ini 5 Aktivitas Seru yang Wajib Dicoba!
Pasca bencana besar, pemerintah daerah biasanya membuka posko layanan administrasi, termasuk cetak ulang dokumen yang lebih cepat dan tanpa biaya. Selain itu, beberapa dokumen bisa diurus secara daring:
- KTP/KK: melalui website atau aplikasi resmi Disdukcapil.
- STNK/BPKB: cek layanan Samsat atau Polri di wilayah Anda.
- BPJS: melalui aplikasi Mobile JKN.
Layanan online membantu mengurangi antrean dan mempercepat proses.
5. Simpan Dokumen Baru Secara Aman dan Digital
Setelah semua dokumen selesai, lakukan langkah pencegahan:
- Gunakan map plastik anti-air atau kotak kedap udara.
- Simpan di tempat tinggi yang aman dari genangan.
- Scan atau foto setiap dokumen lalu simpan di cloud atau perangkat pribadi sebagai cadangan digital sebelum terjadi bencana berikutnya.
Baca Juga: 5 Langkah Penting Mencegah Kerusakan Rumah Akibat Musim Hujan
Artikel Terkait
Spek POCO F8 Ultra, Smartphone Flagship Killer dengan Sentuhan Audio Bose
Situ Rawa Gede: Pesona Danau Tenang yang Bikin Jatuh Hati
Goa Lanang, Surga Bawah Tanah Pangandaran yang Menyimpan Sejuta Cerita
5 Trik Jitu untuk Mengidentifikasi Love Language Pasangan
iQOO 15 Hadir di Indonesia, Smartphone Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
Rencana Liburan Akhir Tahun? Ini Kalender Libur Nasional dan Long Weekend Desember 2025
Harga Mulai 24 Juta, Honda Vario 125 Street Edition Resmi Masuk Indonesia