"Dari hasil pemeriksaan tidak ada jumlah uang yang diberikan, jadi hanya dititipkan, jadi hanya rekayasa bahwa bayi itu hilang, sedangkan motifnya masih didalami," ungkap Kompol Aca, Selasa (14/11).
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, upaya restorative justice dilakukan untuk menyelesaikan perkara ini.
Baca Juga: Polres Cianjur Ringkus 3 Anggota Geng Motor 6 Masih DPO
Menurutnya ada pertimbangan sosiologis dan ekonomis jika kasus ini diproses secara hukum.
"Penyelesaiannya kita upayakan RJ, tidak perlu kita perkarakan, pidanakan, itu kan ortu bayi juga," tukasnya.
Kompol Aca Nana menambahkan, Alika tidak dapat disangkakan pasal laporan palsu lantaran suaminya yang membuat laporan kasus bayi hilang tersebut.
Baca Juga: Polres Sukabumi Berhasil Bongkar Sindikat Calo Sertifikat Tanah
"Karena yang laporannya bayi hilang kan suaminya. Nanti kita kasih pengertian ke istri dan suaminya. Intinya kasusnya diarahkan ke RJ," pungkasnya.(*)