TatarMedia.ID - Perkembangan hasil rekomendasi UMK tahun 2024 di Kabupaten Sukabumi diungkapkan oleh Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi Tedi Kuswandi.
Tedi Kuswandi memaparkan pandangannya kepada TatarMedia.ID saat dihubungi melalui sambungan selular.
Menurut Tedi Kuswandi, perkembangan hasil penetapan UMK tahun 2024 sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Kota se-Jawa Barat berlandaskan aturan yang sama se-Indonesia.
"Semua rekomendasi UMK dari Kabupaten Kota harus sudah masuk ke Gubernur Jawa Barat pada Senin (27/11/2203) untuk dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa barat," ungkap Tedi.
Baca Juga: UMK 2024 Naik Tidak Sesuai Harapan Buruh Ancam Demo Lumpuhkan Bandung
"Dengan demikian semua yang ada dalam rekomendasi Kepala Daerah selanjutnya dibahas tentunya dalam rangka akan dijadikan sebagai rekomendasi Gubernur," lanjut Tedi Kuswandi.
"Kita nunggu saja penetapan dari Provinsi, meskipun sekarang sudah ramai beredar di medsos group (WhatsApp Group) WAG, angkanya sesuai dengan usulan rekomendasi Apindo senilai 17 ribuan," lanjut Tedi.
"Cuma kan selama belum ditandatangani oleh Gubernur, kita belum bisa mengatakan resmi," pungkas Tedi, Kamis (30/11/2023).
"Hanya yang kami tahu dari edaran dari WAG tentang semisal dalam lampiran Dewan Pengupahan provinsi yaitu list usulan UMK tahun 2024 Kota Kabupaten se-Jabar terdapat keterangan tertulis disesuaikan atau sesuai dengan formula PP 51 tahun 2023," tambah Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: UMK 2024 Naik, Pengusaha Usul Kenaikan 17 ribuan Pemerintah Usul Naik 51 ribuan
"Tapi kan selagi lagi belum ada tembusan secara resmi dari Provinsi Jabar, akan hal tersebut kami belum memastikan kebenarannya meskipun itu (Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar tentang UMK 2024) banyak beredar," lanjut Tedi Kuswandi.
"Dalam PP 51 tahun 2023 dikatakan bahwa penetapan UMK 2024 berdasarkan keputusan Gubernur akan mengumumkan dan sampai hari ini kita masih menunggu," pungkas Tedi.
Terhadap aksi buruh yang semakin merata di wilayah Kabupaten Sukabumi, menurutnya hal tersebut merupakan hak dalam menyampaikan pendapat dan harus dihormati.
"Kedua semoga harapan mereka ini bisa di komunikasikan dengan stakeholder terkait," lanjut Tedi.