TatarMedia.ID - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Selasa (26/12/2023).
Lukas Enembe meninggal dunia dengan status terpidana kasus suap dan gratifikasi yang telah diputus Pengadilan Tipikor Jakarta dengan vonis 8 tahun penjara.
Sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun kasus dugaan suap dan gratifikasi eks Gubernur Papua selama menjabat 2013 - 2022 justru diganjar 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga: Jubir Timnas Amin Resmi Ditahan Kejaksaan di Rutan Cipinang Jakarta
Selain itu Enembe juga dijatuhi pidana pengganti Rp 47,8 M atau subsider 5 tahun penjara.
Hari ini jenazah Lukas Enembe tiba di tanah kelahirannya Jayapura, sebelum prosesi pemakaman dilangsungkan, terjadi insiden kericuhan antara massa pendukung eks Gubernur Papua ini, Kamis (28/12/2023).
Informasi yang berhasil dihimpun TatarMedia.ID, peristiwa kericuhan berawal saat jenazah tiba di Bandara Sentani.
Dalam perjalanan menuju rumah duka, massa menyetop iring-iringan kendaraan jenazah dan meminta agar Lukas Enembe diarak oleh warga pendukung.
Peti jenazah Lukas Enembe terpaksa diturunkan dari ambulans selanjutnya di gotong oleh ribuan massa pendukung ke rumah duka.
Diduga ada yang memprovokasi, massa secara tiba-tiba menjadi beringas melempari bangunan dan mobil yang terparkir di sekitar lokasi.
Baca Juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Kena OTT KPK
Belum diketahui secara pasti pemicu massa menjadi beringas, atas kejadian ini sejumlah petugas dilaporkan mengalami luka-luka.(*)