TatarMedia.ID - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai ada kejanggalan hasil raihan suara PDIP dalam pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten Sukabumi yang digelar mulai hari ini di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (01/03/2024).
PDI Perjuangan menilai terdapat perbedaan data hasil suara dari dokumen CI salinan dengan DA l Hasil pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan khususnya bagi kertas suara DPR-RI.
Atas dasar ini PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi melalui Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) mendesak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi membuka ulang Kotak Suara.
Baca Juga: Siltap 2024 Bagi Desa Belum Cair Ternyata Banyak Kendalanya
Hal ini diungkap Wakil Sekretaris BSPN DPP PDI Perjuangan, M Sirottudin didampingi Kuasa Hukum Efri Darlin M Dachi, dan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman kepada awak media disela tahapan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024.
"Kita menemukan adanya perbedaan angka di dalam hasil C salinan yang kita dapatkan dengan hasil D rekap kecamatan dan angka itu cukup signifikan di beberapa kecamatan sehingga ini harus kita perjuangkan," tegas M Sirottudin, Jumat (01/03).
Lebih jauh menurut Sirottudin, saksi dari PDIP yang dipimpin Heru Jatmiko akan terus memperjuangkan hasil hitung yang diduga ada kejanggalan itu.
Baca Juga: Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 Kabupaten Sukabumi Dimulai
PDIP secara tegas mengusulkan KPU untuk membuka ulang Kotak Suara DPR RI yang diduga ada ketidakcocokan data penghitungan C1 dengan DA 1 pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.
"Kita kehilangan angka, tapi ini bukan hanya bicara angka saja, tapi bicara marwah partai kami yang sengaja dihilangkan atau dicuri.
"Kita sebagai kader partai akan berupaya mengembalikan apa yang menjadi hak kita sekali lagi ini bukan masalah kursi orang per orang tetapi ini adalah hak Partai yang akan kita perjuangkan mati-matian," tegasnya.
Baca Juga: Heri Gunawan Angkat Bicara Terkait Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Sukabumi
Lanjut Dia, PDIP akan memantau seluruh proses pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten Sukabumi dengan berpatokan pada dokumen C1.
"Ketika ada perbedaan hasil rekap kecamatan maka secara perundangan-undangan yang berlaku adalah membuka C Plano yang ada di dalam Kotak Suara," tegasnya.