Lebih lanjut ia menyebut, lining pada jembatan tersebut rusak hampir 100 persen, dari empat pipa besi sandaran hanya tersisa dua bagian bawah.
"Untuk lining-nya, kerusakan hampir 100 persen ya, karena dirusak semuanya," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 170 mengenai perusakan barang secara bersama-sama, sedangkan terkait izin Kades dan koordinator pelaku saat ini masih dilakukan pendalaman.
Baca Juga: Viral Ngabuburit Tak Lazim Motor Terbang ke Genteng Rumah
"Saat ini masih kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan. Pelaku dikenakan Pasal 170, perusakan barang yang secara bersama-sama," sambungnya.
"Untuk perusakannya sudah ditangani oleh Satreskrim, untuk truknya karena menurut penilaian kami ini sudah sangat tidak layak, jadi kita bawa ke Polres, kita lakukan penilangan kita kenakan Pasal 307 tentang overload," sambung Dia.
Rencana sidang kasus ini rencananya akan digelar 9 Mei 2024 untuk menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang melakukan aksi ini.
Baca Juga: Viral Keranda Jenazah Terjang Banjir di Grobogan
Untuk 3 truk dan 2 pickup yang diamankan itu berasal dari Jawa Timur.
"Ya yang kita tangani saat ini ada tiga truk yang memuat sound yang berlebih, kemudian dua pickup atau mobil teknisi mereka," ujar Winardi.
"Untuk truknya ini seluruhnya dari Jawa Timur, jadi mereka menyewa sampai ke Jawa Timur khusus untuk malam takbiran yang dilaksanakan di Desa Babad," sambung Dia.
Baca Juga: Ringsek Yamaha Nmax dan Honda Vario Tabrak Mobil di Parungkuda Sukabumi
Terpisah, sopir truk pembawa sound sistem untuk malam takbiran, Eko Yatno, mengaku tidak tahu menahu terkait keputusan warga melakukan perusakan jembatan.
"Kami hanya ditugaskan untuk mengantar sound sistem. Tadi saya bilang ke warga, ini truk tidak bisa masuk karena sempit, silakan bagaimana," ujar Eko.