TatarMedia.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli beberapa waktu lalu mengungkap formulasi perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang mencapai 6,5 persen.
Hal ini diungkap Yassierli usai menerima kritikan tajam dari kelompok pengusaha dan buruh yang menyebut angka kenaikan itu tidak logis. Menaker RI itu menyebut kenaikan tersebut berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh pihaknya.
Dari sisi kenaikan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani, angkat suara saat dihubungi TatarMedia.ID.
Baca Juga: Sukabumi Dikepung Bencana Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat
Usman Jaelani mengungkapkan bahwa proses usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 masih menunggu hasil rapat Kadis Meeting tingkat Provinsi Jawa Barat.
"Untuk agenda rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi, akan dilaksanakan setelah rapat penetapan Kadis Meeting di Provinsi Jawa Barat selesai," jelas Usman, Kamis (5/12/2024) di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Jawab Kritik Kenaikan UMP 2025, Menaker RI Yassierli Ungkap Formulasi Perhitungan
Pembahasan Rumusan UMP dan Harapan Semua Pihak
Terkait perumusan UMK 2025 yang mengacu pada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.
Hal tersebut ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Usman menyebutkan bahwa pembahasan masih menunggu keputusan final.
"Kemungkinan pembahasan UMP akan menggunakan Permen atau Peraturan Pemerintah. Hasilnya mungkin akan diumumkan minggu ini setelah Kadis Meeting selesai," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa informasi yang disampaikan masih bersifat sementara.
"Kami menunggu informasi lebih lanjut untuk menghindari kekeliruan. Harapannya, semua pihak senang—baik buruh, pemerintah, maupun pengusaha," tambahnya.
Baca Juga: Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Buruh 6,5 Persen di Tahun 2025