viral-terkini

Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar Gegara Langgar Hak Cipta Lagu Ari Bias

Rabu, 5 Februari 2025 | 16:03 WIB
Ari Bias menang gugatan, Agnez Mo wajib bayar Rp1,5 miliar (Instagram Ari Bias) (Puspitawati )

TatarMedia.ID - Dunia entertainment sedang tidak baik-baik saja. Pasalnya, beredar kasus Agnez Mo yang diklaim langgar hak cipta lagu Ari Bias, hingga harus membayar denda Rp1,5 Miliar.

Lagu yang dilanggar oleh Agnez Mo adalah "Bilang Saja". Diketahui, Ari Bias juga sudah mencoba mempermudah kasus ini dengan berkomunikasi, namun pihak Agnez Mo tidak pernah merespons. 

"Jadi selama ini kita sudah melalui beberapa tahapan ya, tentu pertama somasi, sebelum somasi mas Ari sudah berusaha membuka komunikasi dengan manajemen Agnez Mo dan juga pihak penyelenggaranya. Tapi kan tidak mendapat respons," kata kuasa hukum Ari Bias.

Baca Juga: Ada Apa Saja di Bukit Cinta Anti Galau Cirebon? Ini Keseruannya!

Di samping itu, kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menjelaskan dari mana asal denda Rp1,5 miliar yang dijatuhkan tersebut.

“Ini juga jadi perdebatan orang bertanya: Kenapa denda 1 kali pelanggaran 500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan memang itu diatur dalam pasal 113 Undang-undang Hak Cipta atas pelanggaran pasal 9 itu dendanya 500 juta,” katanya.

Ia kemudian mendetailkan pelanggaran dan dendanya, seperti konser 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, kemudian konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta.

Baca Juga: Fakta Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Truk Air Mineral Tabrak Antrean Kendaraan

Tentunya, kasus ini dengan cepat menarik perhatian publik hingga Melly Goeslow pun ikut angkat bicara.

Melalui akun Instagramnya, Melly mengaku heran dengan putusan tersebut.

Menurut Melly Goeslaw, seharusnya pihak penyelenggara acara yang membayar royalti kepada pencipta lagu, bukan penyanyinya.

Baca Juga: Daya Tarik The White Olive Tree, Drama China yang Sangat Dinantikan

“Perasaan saya sudah jadi pencipta lagu 29 tahun, baru sekarang denger kejadian kayak gini. Karena menurut saya, sesuai dengan UU, setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya. Jadi, promotor/EO yang bayar, bukan penyanyinya,” tulis Melly Goeslaw dalam unggahannya.

Tags

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB