viral-terkini

Ramai Dibahas, Ini 3 Poin Penting RUU TNI 2025

Jumat, 21 Maret 2025 | 10:35 WIB
Isi RUU TNI (media Indonesia) (Puspita )

TatarMedia.ID - Baru-baru ini, publik dibuat penasaran dengan RUU TNI tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004, yang baru saja dibahas oleh DPR.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) juga sudah menyetujui RUU TNI ini.

Hal itu dibeberkan langsung oleh Utut Adianto selaku Ketua Komisi I DPR RI dan Ketua Panja, dalam rapat bersama Pemerintah.

Baca Juga: Timnas Indonesia Kalah 1-5 dari Australia, STY Angkat Bicara

"Keanggotaan Panja terdiri dari 18 orang yang berasal dari berbagai fraksi, yakni Fraksi PDI-P (4 orang), Fraksi Partai Golkar (3 orang), Fraksi Partai Gerindra (3 orang), Fraksi Partai NasDem (2 orang), Fraksi PKB (1 orang), Fraksi PKS (1 orang), Fraksi PAN (2 orang), dan Fraksi Partai Demokrat (1 orang)," ujar Utut dalam laman DPR RI.

Lalu apa saja RUU TNI yang tengah menarik perhatian masyarakat? Simak ulasan di bawah.

1. TNI Bisa Masuk Jabatan Publik

Terdapat pembaharuan RUU TNI, di mana kini para perwira TNI aktif diperbolehkan menjabat di deretan kementian/lembaga berikut:

1. Koor Bid Polkam.
2. Pertahanan Negara.
3. Setmilpres.
4. Intelijen Negara.
5. Sandi Negara.
6. Lemhannas.
7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN).
8. SAR Nasional.
9. Narkotika Nasional.
10. Kelautan dan Perikanan.
11. BNPB.
12. BNPT.
13. Keamanan Laut.
14. Kejagung.
15. Mahkamah Agung.
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Baca Juga: Miris! 2 Minggu Terisolir Warga Simpenan Sukabumi Merasa di Anak Tirikan

2. Batas Usia Pensiun

Kini, batas usia pensiun untuk bintara tamtama ditambahkan menjadi 55 tahun dari awalnya 53 tahun. Sementara perwira menjadi 58-62 tahun sesuai pangkat, dari 58 tahun.

3. Kedudukan TNI di Bawah Kemenhan

Nah ketiga, kini jabatan TNI bisa berada di bawah koordinasi Kementrian Pertahanan.

Tags

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB