TatarMedia.ID - Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur digeledah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, terkait dugaan kasus korupsi pada proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp 40 miliar.
Penggeledahan Dishub Cianjur ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum, untuk mengungkap tuntas dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara.
Penggeledahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai proyek dan pentingnya fungsi PJU bagi masyarakat.
Baca Juga: Kades Cikujang Sukabumi Resmi Tersangka Kasus Korupsi Kerugian Negara Rp500 Juta
"Tindak pidana korupsi PJU tahun 2023. Rp 40 miliar itu wilayah selatan dan utara. Untuk rinciannya nanti, karena masih dalam proses,” ujar Kepala Kejari Cianjur Kamin kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Tim penyidik diketahui melakukan penggeledahan berlangsung selama lebih dari lima jam, untuk mencari berbagai dokumen, data, serta bukti-bukti lain yang relevan untuk memperkuat dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
Baca Juga: 27 Juni 2025 Resmi Libur Nasional! Siap-siap Nikmati Long Weekend Seru!
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, sekitar 30 orang, termasuk beberapa pegawai Dinas Perhubungan, telah dimintai keterangan hingga saat ini.
"Sudah ada yang diperiksa sekitar 30 orang termasuk orang dinasnya, untuk tersangkanya nanti aja,” jelasnya.(*)