viral-terkini

Buntut Video Asusila: Chasandra Seret Bripda Charles ke Propam Polda Hingga Terancam Dipecat

Senin, 30 Juni 2025 | 18:26 WIB
update kasus Chasandra dan Bripda Charles (puspita)

TatarMedia.ID - Sebuah skandal mengejutkan tengah menjadi buah bibir di Ambon, setelah video asusila Chasandra dan seorang oknum anggota polisi, Bripda Charles, tersebar luas di media sosial.

Chasandra, yang merasa dirugikan dan nama baiknya tercoreng, berencana untuk melaporkan Bripda Charles ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.

Kasus ini berpotensi mengancam karier Bripda Charles di kepolisian, bahkan bisa berujung pada pemecatan tidak hormat. Video yang beredar luas tersebut menampilkan adegan tidak senonoh antara dua individu, yang diyakini adalah Chasandra dan Bripda Charles sendiri.

Baca Juga: Andik Vermansah Resmi Berpisah dengan Persiraja Banda Aceh, Ini Kesan Pesannya

Penyebaran video ini sontak menimbulkan kehebohan dan kecaman dari berbagai pihak, mengingat status Bripda Charles sebagai aparat penegak hukum.

"Sebagaimana kita tahu bahwa dia merupakan anggota Polri yang bertugas di kesatuan Sabhara Polda Maluku," ujar Jhon Lenon Solissa, salah satu kuasa hukum Chasandra.

"Klien kami dirugikan atau dihina dengan penyebaran video yang seharusnya menjadi konsumsi pribadi dari dia dan pasangannya," tutur Solissa.

Baca Juga: Robby Abbas Ungkap Sosok Artis Termahal di Lingkaran Prostitusi

Selain melaporkan ke Propam Polda Maluku terkait pelanggaran kode etik, pihak Chasandra melalui kuasa hukumnya juga berencana menjerat Bripda Charles dengan UU ITE atas perbuatannya menyebarkan video.

"Karena HP yang digunakan untuk merekam adalah HP milik pelaku, maka kami menggunakan asas praduga tak bersalah bahwa pelaku yang menyebarkan. Jadi dia sebagai terlapor dalam kasus ini," paparnya.

Baca Juga: Profil Tamara Bleszynski, Aktris Cantik yang Hijrah ke Bali dan Buka Bisnis Kuliner

Pihak kepolisian Maluku sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.

Tags

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB