viral-terkini

Banding Vonis Nikita Mirzani, Keluarga Yakin Ada Harapan Bebas

Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:10 WIB
Harapan Keluarga Tentang Kasus Nikita Mirzani (puspita )

TatarMedia.ID - Kabar mengejutkan datang dari ranah hukum dan hiburan, di mana Nikita Mirzani dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan yang menjeratnya.

Putusan hukuman Nikita Mirzani itu disampaikan pada Selasa, 28 Oktober 2025. Adik Nikita, Lintang Fajar, menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan hakim.

Meski menyebut vonis Nikita Mirzani sebagai “hasil terbaik yang bisa diberikan”, ia tetap optimis terhadap proses banding yang akan dijalani. “Yang penting nanti minggu depan masih ada banding lagi. Jadi, masih bisa keluar,” ujarnya.

Baca Juga: Reza Gladys Ungkap Okky Pratama Sarankan Sumpal Mulut Nikita Mirzani dengan Uang


Pihak keluarga juga akan aktif terlibat dalam proses banding tersebut agar Nikita bisa dibebaskan. Lintang bahkan menyoroti hal yang dianggapnya “arogan” dari vonis, karena Nikita
tidak terbukti melakukan pencucian uang (TPPU), namun vonis tetap dijatuhkan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Nikita terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindakan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys, pengusaha skincare yang menjadi korban.

Baca Juga: Dewi Perssik Kirim Ciuman pada Peretas yang Menumbangkan Nikita Mirzani

Namun, untuk dakwaan TPPU, hakim memutuskan membebaskan Nikita karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman kumulatif selama 11 tahun penjara, jauh lebih berat dibandingkan dengan vonis yang akhirnya dijatuhkan.

Keluarga dan tim kuasa hukum berharap hasil sidang banding dapat memberikan “yang lebih baik lagi”. Lintang bahkan menyerukan agar hakim pada tingkat banding dapat mempertimbangkan fakta, bahwa salah satu dakwaan (TPPU) telah dibebaskan, sebagai argumen untuk meringankan atau membebaskan Nikita.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan Kasus Pemerasan, Lolly Maju Paling Depan Bela Ibunda

Tags

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB