TatarMedia.ID - Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, kembali mencuri perhatian publik setelah kabar mengejutkan: ia tidak jadi dipecat secara tidak hormat (PTDH)dari institusi Polri.
Keputusan ini diketahui dari penuturan sang istri Hendra Kurniawan, Seali Syah, yang menyatakan bahwa hukuman awal telah “dikoreksi” menjadi sanksi demosi.
Seperti yang diketahui, pada Oktober 2022, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Hendra Kurniawan, menyusul keterlibatannya dalam dugaan obstruction of justice terkait penyidikan kematian Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).
Baca Juga: Roy Suryo Cs Tegaskan Tak Takut Dipanggil Kasus Ijazah Jokowi: “Silfester Saja Masih Bebas”
Namun, menurut istri Hendra, Seali, keputusan tersebut kemudian diubah setelah proses banding internal. Alih-alih dipecat, Hendra hanya dikenai demosi selama delapan tahun, tanpa jabatan struktural.
Oleh karena itu, menurut Seali, Hendra tetap berstatus sebagai anggota Polri, meski “tidak pernah menjabat lagi.”
Seali Syah mengungkapkan perasaannya secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya. Ia menuliskan bahwa pada masa awal kasus sang suami, ia justru merasa “bersyukur” saat keputusan pemecatan diajukan.
Baca Juga: Sebar Berita Hoax Tentang Soeharto, Ribka Tjiptaning Diadukan ke Bareskrim Polri
"Saat di mana gue merasa bersyukur atas kejadian pada waktu itu,” tulisnya melalui akun media sosial, merujuk pada masa ketika Hendra Kurniawan dipaksa meninggalkan jabatan strategisnya di kepolisian.
Menurutnya, tekanan politik internal, fitnah, hingga spekulasi media telah menempatkan Hendra dan keluarganya dalam posisi sulit, dan keputusan perubahan sanksi dianggap sebagai “jalan penyelamatan.”
Dalam proses pidana, Hendra telah dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus obstructing justice terkait kematian Brigadir J. Dia kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2 Agustus 2024.
Baca Juga: Viral Gus Elham Cium Anak, Wamenag: Itu Tidak Pantas dan Tak Patut Dicontoh