TatarMedia.ID - Nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan kembali menjadi sorotan publik, setelah kabar mengejutkan bahwa ia tidak jadi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Seperti yang diketahui, Hendra Kurniawan merupakan mantan Kepala Biro Paminal (Karopaminal), Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Pada puncak kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan terlibat dalam tuduhan obstruction of justice, yakni diduga menghalangi proses penyidikan.
Baca Juga: Roy Suryo Cs Tegaskan Tak Takut Dipanggil Kasus Ijazah Jokowi: “Silfester Saja Masih Bebas”
Pada sidang etik Polri (Komisi Kode Etik Polri, KKEP) tanggal 31 Oktober 2022, Hendra dijatuhkan sanksi PTDH. Namun menurut informasi terbaru, sanksi tersebut dibatalkan.
Sebagai gantinya, Hendra mendapat hukuman demosi selama 8 tahun, tetapi tetap menjadi anggota Polri meski tidak lagi memegang jabatan struktural.
Perubahan sanksi ini diungkap oleh istri Hendra, Seali Syah, melalui Instagram pribadinya. Ia menyatakan bahwa suaminya “tidak jadi PTDH … tapi demosi 8 tahun” dan bahwa meski berstatus anggota Polri, Hendra “tidak pernah menjabat” karena tidak diberikan posisi struktural.
Baca Juga: Sebar Berita Hoax Tentang Soeharto, Ribka Tjiptaning Diadukan ke Bareskrim Polri
Seali juga menjelaskan bahwa biasanya PTDH dijatuhkan untuk pidana dengan masa hukuman di atas empat tahun, sedangkan vonis pidana Hendra “hanya” tiga tahun penjara.
Berikut Profil Singkat Hendra Kurniawan
- Lahir: 16 Maret 1974 di Bandung.
- Pendidikan: Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1995.
- Jabatan Penting: Pernah menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri, posisi strategis di bidang pengawasan internal anggota Polri.
- Hendra dikenal sebagai salah satu perwira tinggi yang dekat dengan struktur Divpropam pada era Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Deretan Pemain yang Terlibat Film Dopamin, Ada Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon