TatarMedia.ID - Terletak mengesankan di tengah Situ Cangkuang, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Candi Cangkuang bukan hanya warisan peninggalan Hindu abad ke-17, tetapi juga pusat berbagai kepercayaan masyarakat lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Dipadukan dengan makam tokoh Islam bernama Arif Muhammad yang berada sekitar tiga meter dari Candi Cangkuang, tempat ini menjadi simbol harmoni antara warisan agama dan budaya yang berbeda.
Penasaran apa saja mitos mitos Candi Cangkuang yang masih dipercaya warga setempat? Yuk simak deretannya di bawah ini.
Baca Juga: Pesona Taman Purbakala Cipari, Wisata Sejarah di Kuningan
1. Batasan Penambahan Kepala Keluarga
Masyarakat adat Kampung Pulo yang merupakan keturunan Arif Muhammad (generasi ke-8 hingga ke-10), memegang teguh tradisi bahwa jumlah kepala keluarga tidak boleh bertambah.
Bila ada anggota yang menikah, mereka diwajibkan untuk pindah dan membangun rumah di luar kampung. Ini diyakini sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur dan sebuah cara mempertahankan keharmonisan sosial.
2. Larangan Menabuh Gong
Konon, saat upacara khitan anak Arif Muhammad, gamelan dengan gong mengiringi prosesi, tiba‑tiba diterpa angin topan hebat hingga sang anak terjatuh dan meninggal dunia.
Baca Juga: Nimo Eye: Destinasi Wisata Sejuk di Ketinggian Pangalengan
Sejak itu, menabuh gong terutama gong perunggu dipandang tabu oleh warga Kampung Pulo karena diyakini bisa membawa bencana serupa.
3. Larangan Memelihara Hewan Besar Berkaki Empat
Warga Kampung Pulo juga tidak diperbolehkan memelihara hewan berkaki empat besar seperti sapi atau kerbau. Mitos ini berakar pada keyakinan bahwa hewan-hewan tersebut bisa mengganggu ketenangan, dan keseimbangan lingkungan sekitar Candi Cangkuang dan makam Arif Muhammad.
4. Batasan Jumlah Rumah dan Warisan yang Unik
Desa adat ini hanya boleh memiliki maksimal enam rumah adat dan satu masjid, jumlah yang dipercaya mencerminkan keenam anak Arif Muhammad.
Baca Juga: Cari Wisata Edukasi? Kunjungi Museum Nasional Sejarah Alam Indonesia Aja!
Selain itu, rumah tidak boleh diwariskan kepada anak laki-laki, melainkan hanya kepada anak perempuan atau saudara perempuan. Hal ini dilakukan untuk menjaga makna simbolis dan keseimbangan adat yang telah berjalan lama.
Artikel Terkait
Masak Mudah Hari Ini: Resep Cumi Saus Tiram yang Empuk dan Berbumbu Pas
Curug Citambur: Surga Tersembunyi di Cianjur untuk Melepas Penat
Surga Alam di Priangan: Eksplorasi Curug Panetean Tasikmalaya yang Memukau
6 Kesalahan Umum Saat Mewarnai Rambut yang Harus Kamu Hindari
Berapa Biaya Produksi Film Demon Slayer? Berikut Fakta Uniknya yang Perlu Diketahui
Jadwal Rilis ALIEN EARTH Episode 3 di Agustus 2025, Wajib Ditonton!
Keseruan Film Tinggal Meninggal, Omara Esteghlal Jadi Pemeran Utama