Mitos-Mitos Candi Cangkuang, Dari Larangan Gong hingga Hewan Berkaki Empat

Photo Author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 08:41 WIB
Menilik 4 Mitos Candi Cangkuang (traverse) (puspita )
Menilik 4 Mitos Candi Cangkuang (traverse) (puspita )

TatarMedia.ID - Terletak mengesankan di tengah Situ Cangkuang, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Candi Cangkuang bukan hanya warisan peninggalan Hindu abad ke-17, tetapi juga pusat berbagai kepercayaan masyarakat lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Dipadukan dengan makam tokoh Islam bernama Arif Muhammad yang berada sekitar tiga meter dari Candi Cangkuang, tempat ini menjadi simbol harmoni antara warisan agama dan budaya yang berbeda.

Penasaran apa saja mitos mitos Candi Cangkuang yang masih dipercaya warga setempat? Yuk simak deretannya di bawah ini.

Baca Juga: Pesona Taman Purbakala Cipari, Wisata Sejarah di Kuningan

1. Batasan Penambahan Kepala Keluarga

Masyarakat adat Kampung Pulo yang merupakan keturunan Arif Muhammad (generasi ke-8 hingga ke-10), memegang teguh tradisi bahwa jumlah kepala keluarga tidak boleh bertambah.

Bila ada anggota yang menikah, mereka diwajibkan untuk pindah dan membangun rumah di luar kampung. Ini diyakini sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur dan sebuah cara mempertahankan keharmonisan sosial.

2. Larangan Menabuh Gong

Konon, saat upacara khitan anak Arif Muhammad, gamelan dengan gong mengiringi prosesi, tiba‑tiba diterpa angin topan hebat hingga sang anak terjatuh dan meninggal dunia.

Baca Juga: Nimo Eye: Destinasi Wisata Sejuk di Ketinggian Pangalengan

Sejak itu, menabuh gong terutama gong perunggu dipandang tabu oleh warga Kampung Pulo karena diyakini bisa membawa bencana serupa.

3. Larangan Memelihara Hewan Besar Berkaki Empat

Warga Kampung Pulo juga tidak diperbolehkan memelihara hewan berkaki empat besar seperti sapi atau kerbau. Mitos ini berakar pada keyakinan bahwa hewan-hewan tersebut bisa mengganggu ketenangan, dan keseimbangan lingkungan sekitar Candi Cangkuang dan makam Arif Muhammad.

4. Batasan Jumlah Rumah dan Warisan yang Unik

Desa adat ini hanya boleh memiliki maksimal enam rumah adat dan satu masjid, jumlah yang dipercaya mencerminkan keenam anak Arif Muhammad.

Baca Juga: Cari Wisata Edukasi? Kunjungi Museum Nasional Sejarah Alam Indonesia Aja!

Selain itu, rumah tidak boleh diwariskan kepada anak laki-laki, melainkan hanya kepada anak perempuan atau saudara perempuan. Hal ini dilakukan untuk menjaga makna simbolis dan keseimbangan adat yang telah berjalan lama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

7 Ide Cemilan Natal yang Mudah Dibuat Bersama Anak

Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:00 WIB

Trend Liburan Nataru 2025: Staycation atau Road Trip?

Kamis, 11 Desember 2025 | 06:00 WIB
X