Panduan Lengkap Pendaftaran Nikah, Proses Offline di KUA dan Online di SIMKAH Kemenag

Photo Author
- Minggu, 5 Januari 2025 | 19:32 WIB
Pencatatan Pernikahan (Foto : TatarMedia.ID - A K)
Pencatatan Pernikahan (Foto : TatarMedia.ID - A K)

TatarMedia.ID – Pernikahan adalah momen penting dalam kehidupan seseorang. Untuk mewujudkan prosesi yang sah secara agama dan negara, calon pengantin perlu memahami alur pendaftaran pernikahan.

Pendaftaran untuk pencatatan pernikahan juga dapat dilakukan secara offline di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat maupun online melalui SIMKAH. Berikut panduannya:

Tahap Pendaftaran Pernikahan Secara Offline di KUA

Mengurus Surat Pengantar dari RT/RW

Langkah pertama, calon pengantin wajib mendatangi RT/RW setempat untuk mengurus surat pengantar nikah.

Surat ini menjadi dokumen awal yang akan digunakan pada proses administrasi berikutnya.

Baca Juga: Bisakah Menikah Secara Online? Kemenag Sukabumi Ungkap Regulasi Kementerian Agama

Mengurus Surat Pengantar Nikah di Kelurahan

Setelah mendapatkan surat dari RT/RW, calon pengantin harus melanjutkan proses ke kantor kelurahan.

Di sini, mereka akan menerima dokumen berupa formulir N1-N4 yang diperlukan untuk melanjutkan pendaftaran ke KUA.

Mengurus Surat Rekomendasi Jika Lokasi Pernikahan Berbeda Kecamatan

Jika pernikahan akan dilangsungkan di luar kecamatan tempat tinggal, calon pengantin perlu mengurus surat rekomendasi nikah dari KUA asal. Dokumen ini menjadi syarat untuk melengkapi administrasi di KUA kecamatan lokasi akad nikah.

Baca Juga: 3 Ide Hantaran Lamaran Modern yang Penuh Makna, Bikin Lamaranmu Makin Berkesan!

Mengajukan Dispensasi Jika Waktu Kurang dari 10 Hari Kerja

Apabila waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja sejak pendaftaran atau dilakukan secara mepet waktu, calon pengantin harus mengajukan dispensasi nikah di KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Inalillahi, Ecky Lamoh Meninggal di Usia 64 Tahun

Minggu, 30 November 2025 | 14:29 WIB

Dewi Perssik Bangga Putra Angkatnya Lulus Akmil

Sabtu, 29 November 2025 | 18:11 WIB
X