RSUD R Syamsudin SH Sosialisasikan Permenkes Yang Mengatur Kriteria Pasien IGD Yang Dicover BPJS Kesehatan

Photo Author
- Minggu, 5 Januari 2025 | 09:26 WIB
RSUD R Syamsudin SH Sosialisasikan Permenkes Yang Mengatur Kriteria Pasien IGD Yang Dicover BPJS Kesehatan  (Foto : Rapik Utama)
RSUD R Syamsudin SH Sosialisasikan Permenkes Yang Mengatur Kriteria Pasien IGD Yang Dicover BPJS Kesehatan (Foto : Rapik Utama)

TatarMedia.ID - Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi sosialisasikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 tahun 2018 Pasal 3 ayat 2, tentang kriteria BPJS Kesehatan dalam menjamin pasien tindakan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Wadir Pendidikan Mutu dan Pemasaran pada UOBK RSUD R Syamsudin SH, dr. Bihantoro, pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan edukasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat dimulai dari lingkungan keluarga.

"Berdasarkan Permenkes nomor 47 tahun 2018 Pasal 3 ayat 2, disebutkan BPJS Kesehatan menjamin pasien IGD di rumah sakit, diantaranya beberapa kriteria gawat darurat seperti kondisi pasien terancam nyawanya, membahayakan diri, orang lain, atau lingkungan.

Baca Juga: Penilaian Kwalitas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak RSUD R Syamsudin SH Sukabumi

"Selanjutnya terjadi gangguan pernapasan atau sirkulasi darah, yang berpotensi mengakibatkan penurunan kesadaran, lalu gangguan hemodinamik seperti darah, jantung, pembuluh darah yang membutuhkan darurat tindakan medis," jelas Bihantoro, Sabtu (4/1/2025).

Masih kata Bihantoro, bagi pasien di luar kriteria tersebut, disarankan berobat di fasilitas kesehatan 1 atau Puskesmas dan Poliklinik Rumah Sakit.

Dan bila tetap ingin dilayani di IGD maka akan diberlakukan sebagai pasien umum atau berbayar.

Baca Juga: Kemendagri Nilai 2 Inovasi RSUD R Syamsudin SH Sukabumi di Ajang IGA 2024

"Kami berkeyakinan sebagai penunjang pelayanan kesehatan pasien adalah salah satu penunjang dari 12 Indikator standar pelayanan minimal bidang kesehatan. Maka dari itu kami berharap dengan adanya informasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat sebagai bentuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik." jelas Wadir Pendidikan Mutu dan Pemasaran UOBK RSUD R Syamsudin SH.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X