TatarMedia.ID - Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi sosialisasikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 tahun 2018 Pasal 3 ayat 2, tentang kriteria BPJS Kesehatan dalam menjamin pasien tindakan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Wadir Pendidikan Mutu dan Pemasaran pada UOBK RSUD R Syamsudin SH, dr. Bihantoro, pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan edukasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat dimulai dari lingkungan keluarga.
"Berdasarkan Permenkes nomor 47 tahun 2018 Pasal 3 ayat 2, disebutkan BPJS Kesehatan menjamin pasien IGD di rumah sakit, diantaranya beberapa kriteria gawat darurat seperti kondisi pasien terancam nyawanya, membahayakan diri, orang lain, atau lingkungan.
Baca Juga: Penilaian Kwalitas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak RSUD R Syamsudin SH Sukabumi
"Selanjutnya terjadi gangguan pernapasan atau sirkulasi darah, yang berpotensi mengakibatkan penurunan kesadaran, lalu gangguan hemodinamik seperti darah, jantung, pembuluh darah yang membutuhkan darurat tindakan medis," jelas Bihantoro, Sabtu (4/1/2025).
Masih kata Bihantoro, bagi pasien di luar kriteria tersebut, disarankan berobat di fasilitas kesehatan 1 atau Puskesmas dan Poliklinik Rumah Sakit.
Dan bila tetap ingin dilayani di IGD maka akan diberlakukan sebagai pasien umum atau berbayar.
Baca Juga: Kemendagri Nilai 2 Inovasi RSUD R Syamsudin SH Sukabumi di Ajang IGA 2024
"Kami berkeyakinan sebagai penunjang pelayanan kesehatan pasien adalah salah satu penunjang dari 12 Indikator standar pelayanan minimal bidang kesehatan. Maka dari itu kami berharap dengan adanya informasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat sebagai bentuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik." jelas Wadir Pendidikan Mutu dan Pemasaran UOBK RSUD R Syamsudin SH.(*)
Artikel Terkait
RSUD R Syamsudin SH Sukabumi Gandeng Bank BJB Menggelar Seminar Bagi Lansia
Penilaian Kwalitas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak RSUD R Syamsudin SH Sukabumi
Peringatan Hari Diabetes dan Hari Kesehatan Nasional 2024 Ala RSUD R Syamsudin SH Sukabumi
Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi RSUD Al-Ihsan Bandung, 2 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara Masih Ada Kemungkinan Tersangka Baru
Kecelakaan Motor di Sukabumi Korban Tewas Tanpa Identitas Masih di Ruang Jenazah RSUD Palabuhanratu