TatarMedia.ID – Pernikahan adalah momen penting dalam kehidupan seseorang. Untuk mewujudkan prosesi yang sah secara agama dan negara, calon pengantin perlu memahami alur pendaftaran pernikahan.
Pendaftaran untuk pencatatan pernikahan juga dapat dilakukan secara offline di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat maupun online melalui SIMKAH. Berikut panduannya:
Tahap Pendaftaran Pernikahan Secara Offline di KUA
Mengurus Surat Pengantar dari RT/RW
Langkah pertama, calon pengantin wajib mendatangi RT/RW setempat untuk mengurus surat pengantar nikah.
Surat ini menjadi dokumen awal yang akan digunakan pada proses administrasi berikutnya.
Baca Juga: Bisakah Menikah Secara Online? Kemenag Sukabumi Ungkap Regulasi Kementerian Agama
Mengurus Surat Pengantar Nikah di Kelurahan
Setelah mendapatkan surat dari RT/RW, calon pengantin harus melanjutkan proses ke kantor kelurahan.
Di sini, mereka akan menerima dokumen berupa formulir N1-N4 yang diperlukan untuk melanjutkan pendaftaran ke KUA.
Mengurus Surat Rekomendasi Jika Lokasi Pernikahan Berbeda Kecamatan
Jika pernikahan akan dilangsungkan di luar kecamatan tempat tinggal, calon pengantin perlu mengurus surat rekomendasi nikah dari KUA asal. Dokumen ini menjadi syarat untuk melengkapi administrasi di KUA kecamatan lokasi akad nikah.
Baca Juga: 3 Ide Hantaran Lamaran Modern yang Penuh Makna, Bikin Lamaranmu Makin Berkesan!
Mengajukan Dispensasi Jika Waktu Kurang dari 10 Hari Kerja
Apabila waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja sejak pendaftaran atau dilakukan secara mepet waktu, calon pengantin harus mengajukan dispensasi nikah di KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan.
Artikel Terkait
Pesona Leuwi Korsi Destinasi Hits yang Wajib Dikunjungi di Jawa Barat
Carita Alam Pangalengan, Suguhkan 14 Kolam Air Panas dengan View Terbaik
Ini Alasan Kenapa Harus Kunjungi Wisata Gratis Instagramable Kawah Darajat Garut
RSUD R Syamsudin SH Sosialisasikan Permenkes Yang Mengatur Kriteria Pasien IGD Yang Dicover BPJS Kesehatan
Baby Bump Jadi Prioritas, Mahalini Raharja Vakum dari Panggung
5 Drakor Yoo Yeon Seok, Obat Rindu Tamatnya Drama When The Phone Rings
5 Cara Kreatif Melestarikan Seni Tradisional di Era Modern
Asal Usul Wayang Kulit, Kesenian Tradisional yang Tak Lekang Oleh Waktu
Jangan Jadi Korban! Begini Cara Menghindari Serangan Siber
Bisakah Menikah Secara Online? Kemenag Sukabumi Ungkap Regulasi Kementerian Agama