entertainment

Pandangan Hukum Hotman Paris Terhadap Kasus Perselingkuhan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil

Sabtu, 5 April 2025 | 23:01 WIB
Hotman Paris Ungkap Lisa Mariana Menemui Jalan Buntu (kolase instagram.com/hotmanparisofficial - lisamarianaaa)

Menurut Hotman Paris tidak ada bukti kuat bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anak yang diklaim Lisa.

"Mau gugat perdata tidak ada bukti DNA. Tanpa bukti DNA, tidak bisa menuntut nafkah dan ganti rugi. Karena bisa saja hubungan intim ada, tapi enggak menjamin bapak itu ayah dari anak tersebut dan bisa saja ada cowok lain," jelasnya lagi.

Dari sisi pidana, Hotman menilai kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena hubungan yang terjadi antara Lisa dan Ridwan Kamil bersifat suka sama suka.

Baca Juga: Mengenal Yeri Red Velvet, Member Termuda yang Putuskan Keluar dari SM Entertainment

"Laporan pidana enggak bisa karena hubungan mau sama mau. Jadi pidana buntu, perdata buntu dan rejeki buntu," lanjutnya.

Hotman bahkan memperingatkan bahwa skandal ini bisa berdampak buruk pada masa depan Lisa sendiri.

Pasalnya, menurut dia, laki-laki lain akan berpikir dua kali untuk menjalin hubungan dengannya karena takut disebarluaskan.

Baca Juga: Mengenal Ben Wang, Bintang Muda di Balik Layar Karate Kid: Legends

"Karena cowok lain enggak berani lagi sama cewek itu, takut di-spill hubungan mereka," ungkap Hotman.

Satu-satunya solusi menurut Hotman adalah mengajukan tes DNA melalui jalur hukum. Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini pun harus dilengkapi dengan permohonan sanksi agar efektif.

"Paling caranya memerintahkan si cowok tes DNA, kalau pun itu berhasil harus ada denda dalam gugatannya seperti Rp 1 miliar sehari agar efektif. Kalau tanpa itu, putusan perdata tak ada sanksi pidananya," terangnya.

Baca Juga: Disebut Pernah Jadi Simpanan Ridwan Kamil, Ayu Aulia Ungkap Fakta dan Singgung Soal USG

Meski tidak menyebut nama, Hotman Paris memberi gambaran hukum soal anak di luar nikah.

Dalam unggahan Instagram-nya hari ini,  Sabtu 5 April 2025, Hotman menyebut jika anak yang lahir dari hubungan di luar nikah masih bisa memiliki hak waris jika DNA-nya cocok dengan ayah biologis.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Inalillahi, Ecky Lamoh Meninggal di Usia 64 Tahun

Minggu, 30 November 2025 | 14:29 WIB

Dewi Perssik Bangga Putra Angkatnya Lulus Akmil

Sabtu, 29 November 2025 | 18:11 WIB