"Menurut Mahkamah Konstitusi, anak yang lahir di luar perkawinan kalau DNA-nya sama bapak biologisnya, maka dia berhak dapat warisan," katanya.
Sebagai strategi, Hotman menyarankan perempuan bisa menyiasati momen untuk meminta calon ayah anaknya ikut menandatangani surat kelahiran saat masih dalam masa hubungan yang harmonis.
Baca Juga: Indonesia Berisiko Alami Resesi Setelah Donald Trump Berlakukan Tarif Impor Naik 32 Persen
"Karena seseorang kalau lagi cinta akan melakukan apa pun," pungkasnya.(*)