Dengan dasar kemenangan gugatan di Pengadilan Pihak tergugat selanjutnya akan melanjutkan perkara ini ke Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Kondisi Terkini Korban Letusan Gunung Marapi Sumbar
"Curang atau tidak curang (pelaksanaan pilkades) kita akan melanjutkan ke Polda Jabar. Kita akan laporkan dasar kita ada perbuatan melawan hukum siapa yang terlibat kita akan lakukan pelaporan. Kalaupun misalkan ada kesepakatan permufakatan, penyetingan, untuk calon kepala desa yang akan dimenangkan sebelumnya, maka sudah jelas ini merupakan satu kecurangan. Namun yang jelas putusan pengadilan menyatakan Panitia pilkades terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum." Tegasnya.(*)
Artikel Terkait
Kantor Desa di Sukabumi Disegel Warga Minta Transparansi Anggaran
Kasus HIV Aids Sukabumi Naik Signifikan Wilayah Utara Relatif Rawan Penyebaran
Sertijab! Asep Japar Siap Jadi Calon Bupati Sukabumi di Pilkada 2024
Terpaksa Jualan Meski Dipasang Police Line Pasca Ledakan Tabung Gas CNG di Cibadak Sukabumi
Pencuri Babak Belur Dihajar Warga di Sukabumi Coba Kabur Tabrak Angkot dan Motor