TatarMedia.ID - Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah bekerjasama dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara memberikan pendampingan berupa Trauma Healing kepada korban asusila anak di bawah umur yang terjadi di Sorkam Barat, Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Unit PPA menyampaikan, Trauma Healing sangat penting dilakukan untuk memulihkan psikologis para korban.
Tindakan asusila yang menimpa anak dibawah umur di wilayah Tapteng menjadi perhatian khusus Kepolisian dan Dinas terkait, aspek psikologi para korban perlu mendapat perhatian khusus untuk memulihkan psikologis mereka agar tidak mengalami rasa takut berkepanjangan.
Baca Juga: Predator Anak di Sumatera Utara Akhirnya Dibekuk di Bekasi Jawa Barat
Hal tersebut diungkap PS. Kanit PPA, Brigadir Yosi Hutabarat, mewakili Kapolres Tapteng.
"Para anak yang menjadi korban pelecehan ini masih diberikan pendampingan dan trauma healing bersama Dinas PPA Provinsi Sumut agar tidak menimbulkan dampak traumatis bagi para korban dimasa mendatang," ungkap Yosi Hutabarat, Selasa (12/12).
Masih kata Yosi, trauma healing yang diberikan kepada korban berupa himoterapi dan screening yang dilakukan oleh tim Psikiater yang dipimpin Risydah Fadillah dari Dinas PPA Provinsi Sumut.
Baca Juga: Bejad 3 Pemuda Gilir Gadis di Bawah Umur di Sukabumi
Menurut Brigadir Yosi, jumlah korban yang diberikan trauma healing sebanyak 34 anak yang telah didata Dinas PPA Kabupaten Tapteng, untuk korban yang bersedia melapor sebanyak 8 orang.
Tersangka pelaku merupakan HCP alias Hendri (26 tahun) yang sempat buron dan dinyatakan DPO (daftar pencarian orang) merupakan warga Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Pelaku predator anak yang sempat buron berhasil diringkus Polres Tapanuli Tengah pada Rabu (6/12) di Bekasi Jawa Barat.
Baca Juga: DPO Kasus CabuI Polres Tapanuli Tengah Korban Beberapa Bocah Laki-laki
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76 Huruf E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.(*)
Artikel Terkait
DPO Kasus CabuI Polres Tapanuli Tengah Korban Beberapa Bocah Laki-laki
Praktik Dukun CabuI Ritual Mandi Bunga di Sukabumi Makan Korban Wanita Cantik 32 Tahun
Merinding! Inilah Pengakuan Dukun CabuI yang Menodai Wanita Cantik di Sukabumi
Bejad 3 Pemuda Gilir Gadis di Bawah Umur di Sukabumi
Predator Anak di Sumatera Utara Akhirnya Dibekuk di Bekasi Jawa Barat